Kemenkominfo Tegaskan Bakal Blokir Starlink Jika Melanggar Regulasi

Rika Anggraeni
Senin, 10 Juni 2024 | 20:02 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela acara World Water Forum ke-10, di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (19/5/2024). - Bisnis/Alifian Asmaaysi
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela acara World Water Forum ke-10, di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (19/5/2024). - Bisnis/Alifian Asmaaysi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa Starlink telah mematuhi regulasi yang berlaku. Regulator bakal memblokir layanan satelit milik Elon Musk tersebut jika terbukti melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kemenkominfo terus menekankan tiga hal kepada PT Starlink Services Indonesia, salah satunya terkait aspek pajak. 

“Kami sedang dengan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengharmonisasi ini semua,” kata Budi saat ditemui seusai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selain aspek pajak, lanjut Budi, Stralink juga harus memiliki network operation center (NOC) di Indonesia dan layanan pelanggan (customer services) yang berada di Indonesia. Kedua hal tersebut, kata Budi, sudah terpenuhi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo terus berupaya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP), termasuk PT Starlink Services Indonesia. Dia pun menekankan pemerintah tidak memperlakukan Starlink sebagai anak emas.

“Jadi kalau tahun depan dia [Starlink] nggak comply dengan kebijakan-kebijakan kita, ya, wassalam, good bye,” tutupnya.

Budi menyatakan bahwa pemerintah akan mengantongi pajak dari Starlink pasca layanan internet milik Elon Musk resmi beroperasi di Indonesia pada 19 Mei 2024.

Kemenkominfo tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait penerimaan pajak dari Starlink.

“Kan ada PPN, itu belum. Tunggu saja. [Koordinasi] lagi diomongin formulanya, kan dia jualan semua barang kena PPN. Masa Starlink nggak kena [pajak], nggak adil kan,” ujarnya 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Budi menyatakan bahwa Kemenkominfo mengupayakan penyelenggara telekomunikasi tunduk pada regulasi dan persaingan usaha yang sehat, termasuk memperhatikan isu-isu yang menjadi perhatian para pelaku industri.

“Jadi equal playing field kita ciptakan, termasuk pajak,” ungkapnya.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper