Bisnis.com, JAKARTA — Kantor fisik PT Starlink Services Indonesia disebut-sebut beralamat di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa layanan internet berbasis Starlink milik Elon Musk itu telah sepakat untuk membuka kantor di Tanah Air.
“Kantornya katanya di [Gedung] Bursa Efek Indonesia, biar nanti tim kami monitoring terus, evaluasi terus,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Menanggapi hal itu, Ketua Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community Tesar Sandikapura mengatakan bahwa kantor sewa Starlink Services Indonesia bisa berada di mana saja, termasuk di gedung BEI, Jakarta.
Namun, Tesar menyayangkan saat izin yang diberikan pemerintah sudah terbit, satelit milik Elon Musk itu belum memiliki kantor di Indonesia.
“Cuma, masalah yang kita pertanyakan adalah, kenapa izinnya udah terbit, semuanya udah terbit, tetapi kantornya belum ada. Itu yang seharusnya tidak boleh menurut saya, seharusnya kantor itu harus dari persyaratan di awal,” kata Tesar saat dihubungi Bisnis, Selasa (4/6/2024).
Menurut Tesar, semestinya prosedur yang dilakukan Starlink Services Indonesia adalah membuat kantor pusat terlebih dahulu lengkap dengan layanan, yang kemudian dilanjutkan dengan mengurus perizinan.
“Jadi, memang diregulasi boleh virtual office. Itu masalahnya. Makanya saya bilang, ini kayaknya aneh regulasinya. Sekelas perusahaan besar kok virtual office diizinin, ini regulasinya aneh,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menuturkan bahwa Starlink harus mematuhi aturan regulasi, termasuk perusahaan wajib memiliki kantor fisik.
"Kalau di Gedung BEI, ya, itu pilihan mereka [Starlink Services Indonesia], tidak ada di regulasi harus di mana," kata Heru kepada Bisnis.
Heru menjelaskan bahwa kantor fisik disyaratkan dalam aturan regulasi di Indonesia, selain Badan Usaha Tetap di Indonesia.
Bahkan, Heru menambahkan bukan hanya sekadar kantor fisik, melainkan juga menyediakan pusat panggilan (call center) dan layanan pengaduan sebagai tempat apabila konsumen mengalami masalah atau kendala dalam hal pembayaran, kualitas layanan, maupun sengketa dengan konsumen.
Dari sisi layanan, Heru menuturkan bahwa Starlink Services Indonesia juga harus memiliki network operation center (NOC) yang juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki akses untuk juga memonitor layanan Starlink.