Shopee Disebut Terapkan Integrasi Vertikal Jasa Kurir, Seperti Tokopedia Cs

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 1 Juni 2024 | 23:00 WIB
Logo shopee di salah satu perkantoran/Reuters
Logo shopee di salah satu perkantoran/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital menilai dalam pemilihan jasa kurir Shopee menerapkan integrasi vertikal, sebuah sistem integrasi yang juga dilakukanm oleh platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Blibli dan lain sebagainya, dengan tujuan efisiensi bisnis. 

Intergrasi vertikal merupakan sebuah pengaturan bisnis di mana perusahaan mengendalikan beberapa tahapan pada rantai pasokan. Dengan langkah ini, perusahaan dapat mengontrol proses produksi yang lebih baik, yang berdampak pada tingginya kualitas layanan ke pelanggan.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda berpendapat praktik integrasi vertikal terjadi di e-commerce Tanah Air, tidak hanya di Shopee.

Praktik ini terjadi saat sebuah perusahaan mempunyai lini bisnis atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam satu proses produksi atau distribusi untuk mendukung kegiatan dari perusahaan tersebut. 

Hal tersebut dilakukan demi efisiensi bisnis, yang tujuan akhirnya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan. 

“Apakah dibolehkan integrasi vertikal? Boleh dilakukan karena ada unsur efisiensi dalam hal integrasi vertikal. Yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi konsumen akhir,” kata Huda kepada Bisnis, Sabtu (1/6/2024). 

Huda berpendapat praktik ini boleh dilakukan selama memberi kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk bisa bersaing di salah satu tingkatan produksi atau distribusi.

Menurut Huda, Shopee dan beberapa platform lain seperti Tokopedia, Blibli hingga Lazada, telah menerapkan praktik ini dan mengatur opsi pilihan jasa kurir kepada pelanggan. 

Bagi pelanggan, pendapat Huda, opsi jasa kurir bukanlah sesuatu yang serius. Pasalnya, pelanggan dapat memilih berbelanja di platform lain, yang menyediakan opsi kesepakatan pemilihan kurir oleh pembeli dan penjual, seandainya mereka tidak puas dengan integrasi vertikal. 

Sementara itu bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pembuktian monopoli jasa kurir cukup sulit dilakukan. Kalaupun Shopee terbukti bersalah, maka platform e-commerce lainnya juga berpotensi terseret.

“Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU. Saya sih menduga tidak bisa membuktikan karena pasar yang masih terbuka luas. Sangat bisa [terseret], apalagi jika mereka [Shopee] dihukum. Potensi banyak yang kena juga,” kata Huda. 

Sementara itu, Direktur Eksekutir ICT Institute Heru Sutadi mengatakan untuk kasus jasa kurir nampaknya sulit dikategorikan isu monopoli. Heru mengatakan KPPU perlu melihat juga mengenai adanya exclusive dealing atau tidak platform e-commerce dengan penyedia jasa kurir.

“Tetapi berdasar kasus yang mengemuka sebelumnya, jika kurir itu adalah misal anak usaha atau bagian dari platform harus bukan perjanjian eksklusif. Pun, jika tidak dimuat dalam perjanjian tertulis, sulit dijerat atau dikenakan excluaive dealing,” kata Heru. 

8 Tahun 

Dalam perkembangannya, Shopee telah bekerja sama dengan perusahaan logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau yang dikenal sebagai JNE, untuk melayani pelanggan. 

SVP Marketing Group Head JNE, Eri Palgunadi, mengatakan sebagai perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 33 tahun, JNE terus berkolaborasi untuk memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM di era digitalisasi. JNE merupakan salah satu mitra logistik dalam ekosistem platform Shopee.

“JNE yang telah bekerja sama dengan Shopee sejak tahun 2016, melihat kerja sama yang terjalin sampai saat ini memliki kontribusi positif terhadap perusahaan," kata Eri.

Eri mengatakan kerja sama yang terjalin dengan Shopee, telah membuat transaksi di perusahaan meningkat, khususnya untuk segmen UMKM

"Permintaan volume untuk layanan logistik nai, terutama dengan pertumbuhan pelaku UMKM yang menggunakan saluran penjualan melalui Shopee,” ujarnya. 

KPPU

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut dugaan upaya monopoli layanan jasa kurir oleh Shopee telah berimbas pada bisnis jasa kurir dan logistik lainnya.

Investigator KPPU, Maduseno mengatakan bahwa Shopee telah mendiskriminasi jasa layanan pengiriman sejak 15 Maret 2021. Menurutnya, Shopee sengaja mengaktiviasi otomatis dua jasa kiriman yaitu SPX milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara masal di dashboard penjual di aplikasi Shopee.

"Pemilihan kurir dan ongkir [ongkos kirim] ditiadakan, dampaknya adalah adanya consumer lost dan single price. Di sinilah bentuk perilaku porsi dominan," ujar Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper