Shopee Buka Suara soal Dugaan Monopoli Jasa Kurir yang Diusut KPPU

Dwi Rachmawati, Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:53 WIB
Suasana sidang dugaan monopoli jasa kurir oleh Shopee/Bisnis.com - Dwi Rachmawati
Suasana sidang dugaan monopoli jasa kurir oleh Shopee/Bisnis.com - Dwi Rachmawati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Shopee Indonesia buka suara terkait dugaan praktik monopoli jasa kurir yang telah masuk tahap sidang awal di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).  

Juru bicara Shopee mengatakan perusahaan telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU dan telah memenuhi permintaan tersebut. 

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Juru bicara Shopee Indonesia kepada Bisnis, Selasa (28/5/2024). 

Adapun berdasarkan pantauan Bisnis.com, pihak Shopee yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan kuasa hukum PT Nusantara Ekspres Kilat  atau SPX (Shopee Express) hadir dalam sidang perdana Perkara No.04/KPPU-I/2024 terkait dugaan pelanggaran layanan jasa kurir yang digelar pada hari ini 28 Mei 2024 pukul 09.00 WIB yang berlangsung di ruang sidang kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Namun, pihak yang mewakili Shopee maupun jasa kurir SPX belum mau dimintai keterangan saat ditemui secara langsung usai persidangan perdana di KPPU tersebut.

Adapun dalam sidang perdana tersebut, Investigator KPPU, Maduseno telah mengendus adanya dugaan tindakan diskriminatif yang telah dilakukan PT Shopee Internasional Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman di aplikasi e-commerce Shopee. Sistem algoritma diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket pada konsumen.

Dugaan itu terbukti dari aduan yang diterima oleh KPPU bahwa Shopee telah mengaktifkan secara otomatis jasa pengiriman J&T dan SPX di dashboard para penjual di Shopee.

Adapun menurut Seno, PT Shopee Internasional Indonesia beralasan bahwa dua perusahaan jasa ekspedisi itu dipilih lantaran memiliki peforma layanan yang baik. Namun, menurut Seno alasan Shopee mengaktifkan otomatis jasa kirim J&T dan SPX tidak berdasar.

"Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran terhadap fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performa layanan yang baik, tapi tidak terpilih untuk diaktivitasi otomatis secara masal oleh Shopee," kata Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024).

Bukti lainnya yang mengarah pada dugaan upaya monopoli dan diskriminasi jasa pengiriman oleh Shopee yaitu adanya rangkap jabatan Direktur PT Shopee Internasional Indonesia, Handika Wiguna Jahja sekaligus diangkat menjadi Direktur di PT Nusantara Express Kilat pada 27 Juni 2018.

"Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat memberikan pengaruh terhadap pelaku usaha yang diafiliasikan dan dapat mempengaruhi persaingan usaha," jelas Seno.

Atas dasar alat bukti tersebut, Shopee diduga melanggar pasal 19D dan pasal 25 ayat 1A Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perubahan Journey

Sementara itu, berdasarkan uji coba yang dilakukan Bisnis, Shopee menawarkan 3 opsi pengiriman yaitu reguler, hemat dan kargo. Masing-masing opsi memiliki harga yang berbeda. 

Setelah melakukan pemesanan dan memilih metode pengiriman, Shopee tetap menawarkan pilihan jasa kurir Shopee Expres, JNT, JNE dan Sicepat. Opsi pilihan juga tergantung seller Shopee. 

Adapun perbedaan pemilihan jasa kurir saat ini dengan dahulu, ketika tahun 2021 Shopee menaruh opsi pilihan jasa kurir di depan. Sementara itu sekarang opsi pilihan berada di akhir. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper