Media Asing Soroti Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada di Indonesia

Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 | 07:02 WIB
Shopee diduga melakukan praktik monopoli di Indonesia
Shopee diduga melakukan praktik monopoli di Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki Shopee dan Lazada terkait dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha. Sidang pertama digelar hari ini. 

Kasus dugaan monopoli ini menjadi sorotan media asing. Reuters melaporkan pada Senin (27/5/2024) PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) terindikasi lakukan kesalahan yang sama dan sudah masuk proses penyelidikan di KPPU.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada mulanya ditemukan di Shopee, namun kemudian Lazada juga diperiksa terkait hal itu.

“Dugaan pelanggaran Shopee sudah memasuki tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perdana, pada Selasa (28/5/2024),” ujar Fanshurullah, dalam keterangan resmi KPPU Selasa (28/05/2024).

Lazada diduga lakukan tindakan diskriminatif yang bisa menghambat persaingan dan bahkan dapat rugikan pelanggan atau konsumen.

Sementara Shopee terindikasi lakukan praktek monopoli terkait jasa pengiriman barang dengan Shopee Express.

Shopee membatasi jasa pengiriman konsumen saat lakukan transaksi di platformnya. Platform tersebut tidak membebaskan konsumen untuk memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.

Setiap pembelian konsumen secara otomatis diantarkan oleh Shopee Express. Hal ini menjadikan konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi dari perusahaan lain dengan harga yang diinginkan.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan bahwa praktik tersebut dapat mencederai regulasi terkait persaingan usaha.

"Kami melihat penyedia layanan ekspedisi yang ditawarkan berafiliasi atau setidaknya terkait dengan Shopee. Ada dugaan algoritme yang mengarahkan konsumen ke penyedia jasa ekspedisi di platform tersebut," ujarnya.

Bukti telah dikumpulkan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut dapat ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Menurut UU No. 5/1999, jika terbukti bersalah, Lazada dapat disanksi dengan denda maksimum 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari penjualan yang diperoleh selama dugaan pelanggaran terjadi.

KPPU akan lakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan.

Proses ini merupakan langkah krusial untuk menyimpulkan apakah penyelidikan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.

Jika dua alat bukti yang dikumpulkan terbukti kuat dan relevan, maka kasus ini akan segera dibawa ke tahap berikutnya, yakni pemberkasan dan persidangan.

Sebaliknya, jika KPPU tidak berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup, maka penyelidikan tersebut tidak akan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Hal ini berarti kasus tersebut kemungkinan besar akan dihentikan karena tidak adanya bukti yang memadai untuk mendukung dugaan pelanggaran.
(Muhammad Diva Farel Ramadhan)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper