RT/RW Net Ilegal Marak di Pulau Jawa, Kemenkominfo ‘Kebanjiran’ Laporan

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 2 Mei 2024 | 09:06 WIB
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan penertiban pratik jual kembali jasa internet secara ilegal atau RT/RW Net ilegal. Sejauh ini, regulator telekomunikasi Indonesia itu mendapat banyak laporan terkait pratik RT/RW Net ilegal di Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan dalam menertibkan pratik RT/RW Net ilegal Kemenkominfo telah 

melaksanakan sosialisasi selama periode Februari-April 2024 di di Jawa Barat (Cirebon), Jawa Tengah (Salatiga), Jawa Timur (Surabaya), Jakarta, Banten dan Serang. 

Sosialisasi banyak dilakukan di Pulau Jawa karena mayoritas penyedia jasa internet (ISP) berkumpul di Pulau Jawa. Di sisi lain, laporan terkait RT/RW Net ilegal juga paling banyak diterima di Pulau Jawa dibandingkan luar Pulau Jawa. 

“Di Pulau Jawa terdapat 80% penyelenggara ISP, sehingga menjadi prioritas pelaksanannya, begitu juga untuk pelaksanaan penertiban ISP Ilegal, jumlah laporan masyarakat yang masuk terbesar berasal dari Pulau Jawa,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (2/5/2024). 

Wayan mengatakan prioritas penertiban dilakukan di Pulau Jawa dikarenakan pertumbuhan penyelenggara ISP dan pelanggan terbesar berada di Pulau Jawa, artinya dengan tingginya permintaan akses internet di Pulau Jawa menjadi pangsa pasar besar juga untuk RT RW net ilegal.

Selain itu untuk infrastruktur pendukung penyelenggaraan (sewa jaringan, bandwith, perangkat) juga lebih murah di Pulau Jawa dibanding di luar Pulau Jawa sehingga pelaku  mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada menyelenggarakan usahanya di luar Pulau Jawa.

“Bukan hanya P. Jawa yang telah ditertibkan namun juga di P. Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan,” kata Wayan. 

Wayan menambahkan Kemenkominfo juga melakukan sosialisasi di luar Pulau Jawa, tetapi menggunakan streaming. 

Ribuan ISP diundang untuk menghadiri pertemuan virtual yang beragendakan mengenai kewajiban bagi para ISP untuk memetahi jual kembali jasa internet. 

“Pada tanggal 28 Februari 2024 telah dikirim Surat Edaran Kewajiban Memenuhi Ketentuan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Nomor: B-2585/DJPPI.6/PI.05.03/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 ke seluruh penyelenggara ISP (1.003 penyelenggara), yang intinya seluruh ISP untuk mematuhi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi,” kata Wayan. 

Wayan menegaskan bahwa pemberantasan terhadap pratik jual beli jasa internet ilegal tidak akan berhenti sampai pada April 2024. Penertiban akan terus digalakkan ke depannya. 

Tercatat selama periode 2023 - Maret 2024, Kemenkominfo telah menindak 150 RT/RW Net ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. 

Jika masih nekat, Kemenkominfo dan pihak berwajib akan menjatuhkan sanksi pidana kepada para pelaku.

“Pada Mei 2024 Kominfo akan mulai melakukan evaluasi tahunan dan klarifikasi terhadap seluruh penyelenggara, sehingga jika masih belum paham tertakait ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi bisa sekalian diberikan pemahaman oleh Tim yang ditugaskan,” kata Wayan. 

Sebelumnya, bagi ISP yang sengaja memfasilitasi praktik RT/RW Net ilegal Kemenkominfo mengancam akan mengenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. 

Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan Kemenkominfo Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 yang ditujukan untuk Direktur Utama Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP).

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany A. 

Dasar hukumnya, Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tulis dokumen yang diterima Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper