Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Game Indonesia buka suara atas rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membuka peluang untuk memblokir gim online Free Fire alias FF.
Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno mengatakan apabila gim Free Fire sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim (Permenkominfo 2/2024), maka gim yang dikembangkan oleh Garena International I Private Limited itu tidak perlu khawatir akan risiko diblokir.
“Sesuai Permenkominfo, selama gim Free Fire sudah sesuai klasifikasi umurnya, mereka tidak perlu khawatir akan risiko blokir,” kata Cipto kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024).
Cipto menuturkan bahwa saat ini sudah terdapat klasifikasi umur bagi gim yang diterbitkan di Indonesia, sebagaimana yang diatur di dalam Permenkominfo 2/2024. Klasifikas
“Klasifikasi ini diharapkan dapat menjaga pengguna dari konten yang tidak sesuai. Misal, gim dengan konten kekerasan akan mendapat klasifikasi umur yang lebih tinggi karena bukan untuk anak-anak,” ujarnya.
Cipto menambahkan bahwa berlaku untuk semua gim yang diterbitkan di Indonesia. Bila game sudah diklasifikasikan sesuai dengan umurnya, tidak perlu khawatir akan diblokir.
“Menurut saya, adanya Permenkominfo 2/204 ini akan baik bagi industri gim karena meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tidak semua gim memiliki konten negatif, dan selama sesuai dengan klasifikasi diharapkan akan aman bagi pengguna,” sambungnya.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengatur Klasifikasi Gim yang tertuang dalam Permenkominfo 2/2024. Beleid itu ditetapkan pada 16 Januari 2024 yang mengatur klasifikasi gim berdasarkan lima kelompok usia pengguna, yaitu:
- Kelompok usia 3 tahun atau lebih
- Kelompok usia 7 tahun atau lebih
- Kelompok usia 13 tahun atau lebih
- Kelompok usia 15 tahun atau lebih
- Kelompok usia 18 tahun atau lebih
Berdasarkan Permenkominfo 2/204, kelompok usia pengguna gim ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya, kekerasan, darah, mutilasi, dan kanibalisme, penggunaan bahasa, penampilan tokoh, pornografi, simulasi dan/atau kegiatan judi, horor, dan interaksi daring.
Dalam beleid anyar itu juga dijelaskan bahwa penggunaan gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia 3 tahun atau lebih dan usia 7 tahun atau lebih harus disertai pendampingan orang tua.
Selanjutnya, penggunaan gim dengan kelompok usia 13 tahun atau lebih dabn usia 15 tahun ke atas atau lebih harus disertai bimbingan orang tua.