Bisnis.com, JAKARTA - PT Supra Primatama (Biznet) mengungkapkan beberapa ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal yang kerap merugikan perusahaan penyedia jasa internet.
Senior Manager Marketing Biznet Adrianto Sulistyo mengatakan perusahaan aktif dalam melakukan penelusuran dan investigasi terkait RT/RW Net Ilegal. Dalam melakukan penulusuran, perusahaan memulai dengan melihat anomali lonjakan trafik data yang di suatu lokasi.
Sejauh ini, kata Adrianto, pelaku RT/RW Net Ilegal kerap didukung oleh sejumlah perangkat yang matang untuk menjalankan aksinya dalam menjual kembali layanan internet kepada para pelanggan lain, tanpa mengantongi izin ISP.
Dari pernangkat tersebut, Biznet dapat mengetahui bahwa pelaku memang berniat untuk melakukan tindakan ilegal tersebut.
“Indikasinya sudah terlihat biasanya ada antena atau ada satu perangkat semacam router yang telah tercolok oleh beberapa macam perangkat. Pemakaian anomali. Dan profesional sekali,” kata Adrianto, Kamis (21/3/2024).
Adrianto menambahkan meski namanya RT/RW Net, sangat jarang pengurus RT yang melakukan kegiatan ilegal tersebut. RT/RW Net Ilegal dijalankan oleh aktor yang benar-benar memahami teknologi.
“Lebih ada yang memang satu oknum menjual [layanan internet kembali] karena memang dia punya usaha. Dia mengerti caranya menjual,” kata Adrianto.
Adrianto menyampaikan umumnya pelaku tergiur melakukan hal tersebut karena keuntungan yang diperoleh.
Berdasarkan informasi yang beredar aktor mendapat keuntungan tidak hanya dari biaya per bulan, juga dari biaya pemasangan dan pencopotan perangkat di rumah-rumah pengguna kedua.
Tidak jarang perilaku juga mendapat dukungan dari ISP, dengan memberikan IP khusus (dedicated IP) kepada aktor untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Dipotong-potongnya itu per 5 Mbps. 50 Mbps bagi 5 Mbpd saja, maka sudah 10 paket,” kata Adrianto.
Adrianto menuturkan seandainya 1 paket di jual Rp50.000 saja, maka pengguna sudah mendapat keuntungan dua kali lipat. Padahal tindakan yang dilakukan itu tak mengantongi izin.
Biznet, kata Adrianto, aktif dalam melakukan investigasi. Setiap kali menemukan pelaku RT/RW Net Ilegal, perusahaan melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penindakan.
Langkah lain yang dilakukan Biznet untuk mencegah praktik RT/RW Net ilegal adalah dengan menerapkan kebijakan skema pembatasan pemakaian normal atau fair usage policy (FUP).