Pembuktian Pelanggaran RT/RW Net Dinilai Sulit dan Butuh Waktu

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:01 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming dengan menggunakan jaringan internet tetap.
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming dengan menggunakan jaringan internet tetap.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang menjual kembali layanan internet seperti RT/RW Net dinilai sulit dilakukan. Pelaku kerap mengeles dengan bersembunyi di balik paket keluarga. 

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan hakikatnya regulasi yang mengatur mengenai ISP dan sanksi untuk RT/RW Net sudah ada. 

Penegakan hukum atas RT/RW Net, lanjut Ian, menjadi tanggung jawab Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkominfo yang ditunjuk untuk menindak pelaku RT/RW Net. Penindakan dilakukan berdasarkan pada laporan dari penyedia jasa internet yang dirugikan. 

“Permasalahannya pelanggan perlu internet murah, beli bersama digunakan bersama, hal ini sama dengan memakai dalam 1 keluarga, hanya saja ini keluarganya dalam kawasan. Pembuktian cukup memakan waktu,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024). 

RT RW net adalah layanan jaringan internet yang dioperasikan oleh warga setempat di suatu lingkungan atau kompleks. RT RW Net menawarkan layanan internet dengan biaya yang relatif murah, khususnya di daerah yang masih belum tersedia jaringan internet. 

Senada, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan pengguna internet yang kerap menyalahgunakan paket unlimited, untuk kemudian dijual lagi kepada pelanggan lain secara eceran, merugikan ISP. 

Dia menyarankan jika regulator ingin memberi sanksi tegas, maka sanksi diberikan kepada pemberi dan pemakai layanan tersebut. 

“Mudah asal ditindak tegas sesuai peraturan. Yang membuat dan yang memakai, sama-sama kena sanksi,” kata Tesar. 

Sebelumnya, beberapa ISP menerapkan skema pembatasan  pemakaian normal atau fair usage policy. Alasan penggunaan ini karena maraknya praktik RT/RW Net yang merugikan para pemain ISP. 

Melalui praktik tersebut, aktor berlangganan internet di ISP dengan kecepatan tinggi, yang kemudian dengan teknologi yang dimiliki layanan internet tersebut dijual lagi kepada masyarakat dengan kecepatan yang lebih kecil. Alhasil, pemakaian di bandwidth di ISP menjadi sangat boros. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper