FUP Internet, Ini Tanda ISP Perlu Terapkan Pemakaian Batas Normal

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:50 WIB
Pengguna internet sedang membuat prakarya dengan melihat video streaming di tablet/dok. Biznet
Pengguna internet sedang membuat prakarya dengan melihat video streaming di tablet/dok. Biznet
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi menilai penerapan fair usage policy (FUP) atau batas pemakaian normal tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penerapan juga harus memperhatikan unsur transparansi agar pelanggan tidak merugi. 

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan layanan internet Fiber To The Home/FTTH yang awalnya ditujukan dengan unlimited atau tanpa batas pemakaian, saat ini ditambahkan FUP. 

Penambahan FUP ini tentu harus melalui kajian berdasarkan pengukuran di lapangan untuk kewajaran pengguna di rumah

“Penyedia layanan internet perlu menerapkan FUP, jika kewajaran penggunaan vs biaya yg dibayarkan sdh terlalu tinggi bedanya,” kata Ian kepada Bisnis, dikutip Sabtu (16/3/2024). 

Dia menambahkan penerapan FUP juga dapat dilakukan secara terukur, hanya untuk pelanggan tertentu yang diduga telah melakukan pelanggaran/sulit diberikan sanksi. 

Ian menegaskan bahwa FUP tidak perlu diregulasi. Yang terpenting adalah pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggan yang curang. Dia mendorong ISP dan pemerintah menjalankan dahulu pemberian sanksi kepada pelanggan yang melakukan kecurangan, sebelum membuat regulasi soal FUP. 

Untuk diketahui, Fair Usage Policy atau FUP adalah batas pemakaian normal, yakni kebijakan yang ditetapkan operator telekomunikasi untuk membatasi pemakaian internet. Nantinya, jika akses internet sudah melebihi batas FUP yang ditentukan, maka kecepatan internet akan menurun.

Misal, ketika ada pengguna membeli paket internet dengan batas FUP 1000 GB, artinya mereka masih bisa memperoleh akses internet dengan kecepatan maksimal pada 1000 GB pertama, selama paket masih aktif. 

Namun demikian, ketika penggunaan internet sudah melewati 100 GB, kecepatan akses internet akan berkurang sesuai dengan FUP atau Fair Usage Policy yang ditentukan, yang membuat kecepatan internet melambat. 

Dilansir dari website resmi IndiHome https://www.indihomepartner.com/fup/, Telkom Indonesia, induk Telkomsel, menerapkan FUP karena melihat adanya pemakaian tidak wajar di pelanggan.

FUP juga diterapkan untuk menjaga kualitas layanan agar pelanggan tetap mendapatkan internet yang cepat dan stabil. Alasan serupa juga disampaikan oleh Biznet. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa kehadiran FUP merugikan beberapa konsumen yang sejak awal membeli berdasarkan pada kecepatan. 

Heru juga berpendapat, kebijakan FUP oleh operator kemungkinan sulit hadir jika sejak awal pemerintah tidak mematikan badan regulasi independen seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).  

“Dahulu ketika ada BRTI sangat tegas. Hal-hal seperti itu [FUP] dilarang dan kalau memang ada batasan kuota sehingga kecepatannya berkurang, ini harus disampaikan secara transparan dan memiliki alasan yang jelas kepada pelanggan,” kata Heru. 

Heru menambahkan saat menerapkan FUP, ISP seharusnya juga perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan tentang alasan paket tertentu diterapkan FUP. 

“Kenapa kuota tertentu ditetapkan sebagai batasan sebelum diterapkan FUP, agar pengguna dan penyedia sama-sama senang. Tanpa adanya kesepakatan dari sisi konsumen dirugikan,” kata Heru

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper