Bisnis.com, JAKARTA - Praktik RT/RW Net Ilegal disebut kerap terjadi di kawasan padat penduduk. Kegiatan menjual kembali layanan internet tanpa mengantongi izin tersebut cukup sulit ditindak. Perlu kerja sama seluruh pihak untuk menindaknya.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan berdasarkan penelusuran di lapangan yang pernah dilakukan, praktik RT/RW Net pernah terjadi di beberapa rusun di Jakarta.