Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyebut progres lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz masih berkutat pada pembahasan insentif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan karena itulah Kemenkominfo tengah mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Kemenkeu secepatnya agar dapat merampungkan skema insentif 5G.
“Ini sedang komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Saya minta minggu ini bisa ketemu dengan Pak Dirjen,” ujar Ismail saat ditemui Bisnis di Gedung DPR, Selasa (19/3/2024).
Karena hal inilah, Ismail mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan target rampungnya insentif tersebut. Diketahui, lelang spektrum 700 MHz dan 26GHz akan dilakukan bersamaan dengan insentif 5G.
Upaya ini dilakukan agar frekuensi hasil lelang tersebut dapat digunakan untuk pengelaran jaringan 5G agar kecepatan internet di Indonesia dapat meningkat.
Padahal sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie sempat mengatakan lelang frekuensi 700MHz dan 26GHz akan dilaksanakan pada April 2024. Saat itu, Budi sempat mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan teknis terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan setelah lolos dari Kemenkeu, masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui.
Menurutnya, Kemenkominfo juga masih harus berproses dengan stakeholder. Kemudian, lanjut Ismail, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga harus menghitung skema insentif yang akan diberikan.
Namun, Ismail memastikan setelah dua tahapan tersebut selesai, lelang frekuensi akan langsung dilaksanakan. “Selesai, langsung dilelang,” tutur Ismail.
Adapun, sebelumnya Ismail sempat mengatakan bahwa bahan untuk lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah selesai. Peraturan menteri (Permen) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700MHz dan 26GHz juga masih sesuai Rancangan Permen (RPM) yang sesuai dengan draft yang diberikan pada publik saat konsultasi publik.
Sebagai informasi, RPM Kemenkominfo akan mengatur lima hal utama. Pertama adalah penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 Mhz dengan rentang 703-748 MHz yang berpasangan dengan 758-803 MHz. Kemudian untuk pita frekuensi 26 GHz dengan rentang 24,25-25,85 GHz.
“Pengguna akan bebas untuk memilih teknologi yang akan digunakan pada kedua pita frekuensi. Kemudian, RPM tersebut juga mengatur potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 700 MHz,” tulis dalam siaran pers Kemenkominfo, dikutip Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, juga akan ada kewajiban koordinasi bagi pemegang pita 26 GHz untuk memitigasi potensi harmful interference atau gangguan dengan prosedur yang lebih sederhana, yakni dengan sinkronisasi moda transmisi Time Division Duplex (TDD).
Time Division Duplexing (TDD) merupakan metode pengiriman data membagi slot waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data dalam satu frekuensi yang sama, selanjutnya terdapat time guard yang berada di antara waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data yang berfungsi mencegah benturan.
Terakhir, RPM akan mengatur kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contiguous).