Lelang 700 MHz, XL Axiata Berharap Keberlanjutan Bisnis Jadi Perhatian

Rahmad Fauzan
Rabu, 13 Maret 2024 | 19:12 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) meminta pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan operasional operator seluler sebelum mengeksekusi rencana mengikat insentif frekuensi 700MHz dengan kewajiban membangun jaringan di daerah nonkomersial, sebagai syarat lelang.

Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan aspek kesinambungan operasional yang dimaksud khususnya adalah perihal kelayakan ekonomi bisnis serta kualitas layanan di daerah nonkomersial

“Pemerintah diharapkan mempertimbangkan ketersediaan ekosistem yang mendukung frekuensi 700 MHz. Termasuk aspek kesinambungan operasional operator, khususnya kelayakan ekonomis bisnisnya, termasuk kualitas layanan di lokasi-lokasi tersebut,” kata Henry kepada Bisnis.com, Rabu (13/3/2024).

Alokasi frekuensi baru, sambungnya, diharapkan dapat ditetapkan dengan harga atau reserved price yang tidak menjadi beban tambahan operator serta besaran biaya awal yang minim.

Selain itu, faktor pengurang yang tertuang di dalam regulasi juga diterapkan sebagai implementasi kewajiban tambahan yang dibebankan kepada operator.

Sebagaimana diketahui, saat ini industri telekomunikasi menanggung beban regulatory charges yang tinggi, melebihi dari ambang batas ratio dari gross revenue perusahaan, yakni sebesar 10%.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa bahan untuk lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah selesai. Namun, belum dapat digelar karena menunggu regulasi insentif 5G.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan skema insentif ini masih dalam tahap komunikasi dengan Menteri Keuangan dan sejumlah stakeholder terkait.

Lelang frekuensi 700MHz dan 26GHz akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan regulasi insentif 5G. Berdasarkan catatan Bisnis, insentif tersebut berupa subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Insentif ini dilakukan karena operator seluler masih ragu-ragu dalam adopsi jaringan 5G secara masif, karena para pelanggan dirasa cukup hanya dengan jaringan 4G. Padahal, keberadaan jaringan 5G penting untuk internet Indonesia yang lebih cepat.

Lebih lanjut, Ismail memastikan bahwa nantinya pemenang lelang bisa lebih dari satu operator telekomunikasi. Potensi operator telekomunikasi yang tidak mendapatkan spektrum frekuensi masih tetap ada.

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper