FUP di Layanan Internet Unlimited Banyak Diprotes, Apa Itu?

Crysania Suhartanto
Senin, 11 Maret 2024 | 17:28 WIB
BTS 4G Bakti aktif di Desa Asotapo, Papua Pegunungan. Warga sekitar memanfaatkan internet untuk belajar dan mengakses berita. - Bisnis/Leo Dwi Jatmiko.
BTS 4G Bakti aktif di Desa Asotapo, Papua Pegunungan. Warga sekitar memanfaatkan internet untuk belajar dan mengakses berita. - Bisnis/Leo Dwi Jatmiko.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Internet cepat dan murah memang impian setiap pengguna. Karena itulah, sejumlah operator telekomunikasi beragam paket dengan harga murah dengan kapasitas internet yang cukup tinggi. 

Persaingan itu pun membuat tidak sedikit operator yang menawarkan paket internet unlimited atau internet tak terbatas. 

Namun demikian, biasanya saat ingin membeli paket, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, dan salah satu ketentuan tersebut adalah FUP.

Dilansir dari berbagai sumber, Fair Usage Policy atau FUP adalah batas pemakaian normal, yakni kebijakan yang ditetapkan operator telekomunikasi untuk membatasi pemakaian internet. Nantinya, jika akses internet sudah melebihi batas FUP yang ditentukan, maka kecepatan internet akan menurun, termasuk untuk para pelanggan paket unlimited. 

Setiap perusahaan telekomunikasi memiliki ketentuan FUP yang berbeda-beda, baik dari segi durasi penggunaan ataupun kuantitas penggunaan internet.    

Jadi, ketika ada pengguna membeli paket internet dengan batas FUP 20 GB, artinya mereka masih bisa memperoleh akses internet dengan kecepatan maksimal pada 20 GB pertama, selama paket masih aktif. 

Namun demikian, ketika penggunaan internet sudah melewati 20GB, kecepatan akses internet akan berkurang sesuai dengan FUP atau Fair Usage Policy yang ditentukan. 

Adapun FUP ini bertujuan untuk memberikan pelanggan pengalaman penggunaan internet yang sama antara pengguna yang satu dengan yang lainnya. 

Jika ada orang yang memanfaatkan bandwidth secara berlebihan, hal tersebut akan berdampak pada perlambatan koneksi pengguna lainnya. 

Sebagai informasi, FUP pertama kali diterapkan di Indonesia oleh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), Indihome. Kemudian, hal inipun diikuti oleh banyak operator telekomunikasi lainnya, termasuk Biznet yang pada Februari 2024 baru mengubah kebijakan perusahaan. 

Menurut laman resmi Biznet, kebijakan tersebut diambil karena adanya layanan internet yang dijual kembali secara ilegal. 

"Yang tidak diperbolehkan oleh peraturan Indonesia atau biasa dikenal dengan PT/W Net [Jaringan Komunitas Lokal]. Untuk mencegah hal tersebut, penerapan FUP Kuota Internet sangat diperlukan," ujar Presiden Director Biznet Indonesia Adi Kusma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper