Bisnis.com, JAKARTA – Komite independen yang diwajibkan oleh Presiden Joko Widodo akan dibentuk oleh Dewan Pers. Komite tersebut memiliki sejumlah ketentuan penting mulai dari algoritma hingga pendanaan.
Mengacu kepada Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, peraturan tersebut mengatur beberapa hal.
Pertama, perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Kerja sama yang diwajibkan dijalankan dengan sejumlah skema. Antara lain, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” tulis beleid itu seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (20/2/2024).
Kedua, perusahaan platform digital memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Ketiga, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita; memberikan perlakuan adil kepada semua media massa dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, komite tersebut juga menerima pendanaan yang diwajibkan atau bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, dan/atau d. bantuan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah hal dalam aturan barunya terkait dengan platform digital. Meliputi kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, pendanaan, dan penyelesaian sengketa.
Dalam hal kerja sama, Jokowi mewajibkan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers alias media massa.
“Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers,” tulis beleid tersebut seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (20/2/2024).
Kerja sama yang diwajibkan dijalankan dengan sejumlah skema. Antara lain, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Adapun, bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.