Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan publisher rights. Beleid tersebut mengatur banyak hal seperti kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, pendanaan, dan penyelesaian sengketa.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diteken Presiden Joko Widodo Selasa (20/2/2024).
Dalam hal kerja sama, Jokowi mewajibkan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers alias media massa.
“Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers,” tulis beleid tersebut seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (20/2/2024).
Kerja sama yang diwajibkan dijalankan dengan sejumlah skema. Antara lin, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Adapun, bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Kemudian, negara melalui Dewan Pers membentuk komite independen untuk memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajiban yang diatur.
Selain kerja sama dengan media massa, komite ini dilarang memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita; memberikan perlakuan adil kepada semua media massa dalam menawarkan layanan platform digital.
Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Serta, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Komite tersebut juga menerima pendanaan yang diwajibkan atau bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, dan/atau bantuan lainnya.
Dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan media massa, para pihak dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.