Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights akan disahkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kita akan menyambut hari baik itu akan segera datang," ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (09/02/2024).
Budi mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pasca pengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.
"Kita sudah cukup optimistis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan regulasi Publisher Right mengatur platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media. Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak. Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi.
Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.
Adapun jika perusahaan platform tersebut tidak mau tunduk, Usman mengatakan pemerintah akan bekerjasama dengan platform search engine lainnya dan memberhentikan iklan.
“Ya untuk ayo dong beriklan di media-media di Indonesia. Jangan beriklan di platform global misalnya,” ujar Usman kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Belajar dari Australia, Usman bercerita, ketika Facebook dan Google mengancam akan hengkang, pemerintah setempat justru bekerjasama dengan Microsoft untuk tetap menghadirkan konten digital di negaranya. Sebagaimana diketahui, Microsoft juga memiliki search engine dan AI generatif bernama Bing.
Usman mengaku opsi sejenis itu sudah disiapkan di Indonesia dan tinggal dijalankan jika perusahaan yang tidak mau patuh ketika Publisher Right sudah berlaku.
Kemudian, Usman mengatakan solusi lainnya adalah bekerjasama dengan perusahaan pemerintah dan swasta untuk tidak beriklan di platform yang tidak menuruti Publisher Right. Sebagai gantinya, mereka diharapkan dapat beriklan di media-media Indonesia.
Padahal, Facebook dan Instagram, ujar Usman, Kemenkominfo sudah melakukan pembicaraan dan sudah bertemu. Namun keduanya belum sepakat dengan perpres tersebut, sehingga berita-berita perusahaan media tidak akan tampil di kedua platform tersebut.
“Bentuk ketidaksepakatan mereka adalah tidak menayangkan lagi berita. Tetapi kami berupaya menjelaskan kepada mereka mekanisme seperti apa sehingga mereka bisa menerima. Nanti kami lihat apakah kami perlu lagi berbicara dengan mereka sebelum perpres disahkan,” kata Usman.
Usman menjelaskan apabila dalam perkembangannya OTT Meta tetap tidak bersedia untuk menaati peraturan, perpres tetap akan dijalankan.
Kemudian, platform Google juga masih minta regulasi untuk diubah karena membatasi keberagaman sumber berita bagi publik dan hanya menguntungkan media konvensional.
VP Government Affairs and Public Policy Google APAC Michaela Browning sempat menyatakan regulasi Publisher Right justru memberikan kekuasaan kepada lembaga nonpemerintah untuk menentukan konten dan penerbit yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Padahal, Michaela mengatakan misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang.
Adapun terkait dengan Facebook dan Instagram, Kemenkominfo sudah melakukan pembicaraan dan sudah bertemu. Namun keduanya belum sepakat dengan perpres tersebut, sehingga berita-berita perusahaan media tidak akan tampil di kedua platform tersebut.