Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan teknis mengenai sanksi denda bagi operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren, jika gagal memenuhi komitmen pembangunan, atau bahkan jika telat melaporkan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan ketentuan mengenai sanksi denda untuk kewajiban laporan penyelenggaraan dan kewajiban terhadap capaian komitmen pembangunan telah diatur dalam Peraturan Menkominfo no.5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Peraturan mengenai denda juga diatur dalam PP No.43 /2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun peraturan yang saat ini disusun dan bakal didiskusikan dengan para pemangku kepentingan nantinya keluar dalam bentuk Perdirjen yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan.
“Kemenkominfo menyusun draft petunjuk teknis pelaksanaan sanksi denda administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan dari penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dan kewajiban laporan capaian pembangunan dari penyelenggara,” kata Wayan kepada Bisnis, Sabtu (27/1/2024).
Wayan mengatakan setiap tahun Kemenkominfo telah membuat laporan hasil evaluasi dari seluruh penyelenggara telekomunikasi secara lengkap.
Untuk hasil evaluasi tahun buku 2023 bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan memenuhi capaian komitmen pembangunan, lanjutnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda pada 2024. Sayangnya, Wayan belum dapat memberitahu pencapaian komitmen operator seluler karena bersifat tertutup.
“Sesuai PM no.5/2021 sanksi administratif yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi yaitu berupa pemberian surat teguran 1- 3, pengenaan denda, penghentian layanan dan pencabutan izin penyelenggaraan,” kata Wayan.
Sementara itu berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Perdirjen yang tengah dibahas mengatur mengenai teknis pelaporan, batas waktu, evaluasi hingga sanksi yang diterima jika telat melapor atau gagal memenuhi komitmen.
Pasal 5 ayat (5) mengamanatkan Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangun yang dilakukan berdasarkan dokumen laporan dan/atau verifikasi faktual jika diperlukan. Verifikasi faktual dilakukan secara langsung dan/atau uji petik.
Jika terjadi perbedaan penilaian atas pencapaian kewajiban pembangunan antara laporan tahunan dengan hasil evaluasi, data yang digunakan adalah data hasil evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6 menyebut dalam hal terdapat kekurangan dan/atau perbedaan antara capaian kewajiban pembangunan yang dilaporkan dalam laporan tahunan dengan hasil evaluasi maka penyelenggara jaringan akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis atas kekurangan dan/atau perbedaan pemenuhan kewajiban pembangunan. Teguran tertulis diterbitkan satu kali dengan tempo 30 hari kerja sejak diterbitkan
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jatuh tempo teguran tertulis pelaku usaha belum memenuhi kekurangan dan/atau perbedaan capaian kewajiban pembangunan Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran sanksi denda administratif atas kekurangan dan/atau perbedaan penilaian capaian kewajiban pembangunan. Belum Diketahui besaran nilainya.