Bisnis.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) mengaku sudah mematuhi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) terkait etika kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). SE tersebut memberikan dasar hukum yang cukup bagi pengembangan AI.
VP Corporate Communication Andri Herawan Sasoko mengatakan SE etika AI ini akan memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan layanan dan teknologi berbasis AI di Telkom.
“Telkom mendukung penerbitan SE tentang Etika AI karena memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan layanan dan teknologi berbasis AI di Telkom,” ujar Andri kepada Bisnis, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, Andri mengatakan Telkom selalu memperhatikan nilai etika AI, terutama yang tertera dalam SE tersebut, baik dalam kebijakan internal ataupun hal-hal yang dilakukan secara eksternal.
Dengan demikian, Andri berharap penyelenggaraan sistem elektronik di Telkom sepenuhnya sejalan dengan nilai etika AI.
Sebelumnya, anak usaha Telkom, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) juga lebih dulu berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait etika AI.
“Telkomsel juga senantiasa berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis dan mentaati ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan regulasi yang berlaku terhadap industri telekomunikasi Indonesia,” ujar VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel Saki Hamsat Bramono kepada Bisnis, Selasa (23/1/2024).
Selain itu, perusahaan teknologi Microsoft Indonesia juga mendukung implementasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang bertanggung jawab di Tanah Air.
Microsoft meyakini pemanfaatan etika AI dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh sektor, termasuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Desember 2023 sempat membuat Surat Edaran Menteri Kemenkominfo atau soft regulation tentang etika AI. SE inipun berisi terkait aturan inklusivitas AI, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, dan transparansi AI.
Nantinya, Kemenkominfo akan membuat regulasi AI yang lebih mengikat. Wakil Menteri Kemenkominfo (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bentuknya akan berupa Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-Undang (UU).
Adapun SE yang ada saat ini akan menjadi dasar hukum bagi kedua regulasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah melihat respon pada pelaku usaha terkait SE yang sudah diterbitkan.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan setelah surat edaran ini berhasil dan mendapatkan umpan balik dari industri, pemerintah akan meningkatkan kekuatan hukum dari regulasi AI.
Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global.
“Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar.