Kominfo Minta Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Kapan Berlaku?

Restu Wahyuning Asih
Jumat, 26 Januari 2024 | 10:13 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ingin kecepatan internet di Indonesia bisa mencapai minimal 100 Mbps.

Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN, yang memiliki kecepatan internet paling rendah.

“Berdasarkan data per bulan Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps. Sedangkan untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Maka kita berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Seluler di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/01/2024), dikutip dari kominfo.go.id.

Ia mewacanakan bahwa nantinya, penyedia layanan internet harus memberikan jaringan fix broadband minimal 100 Mbps.

Sejalan dengan itu, Budi Arie juga menegaskan tiga aspek penting untuk meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri, kualitas dan perluasan layanan, serta pertumbuhan ekonomi.

Namun penerapan kecepatan internet minimal 100 Mbps ini masih dikaji dan dibicarakan dengan industri.

“Saat ini masih koordinasi dan mencari solusi dengan operator. Jadi, sangat tergantung dari kesiapan industri,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada Bisnis.com, Kamis (25/1).

Dari sisi harga, Usman mengatakan pemerintah sedang mendiskusikan perihal tersebut dengan perusahaan operator seluler.

Sebagai informasi, tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp280.000 dan tertinggi di Rp1.100.000. Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp8.067.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan untuk merealiasasikan kebijakan tersebut, asosiasi mengusullkan penyedia jasa internet yang menggelar di area noncommercial diberi insentif.

Kemudian, diberikan keringanan regulatory cost, terutama dalam penggelaran infrastruktur di daerah.

Terakhir, memberikan tambahan frekuensi unlicensed untuk internet service provider (ISP).

“Kami masih mendiskusikan karena untuk semua daerah seragam 100mbps perlu formula khusus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper