Bisnis.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait etika AI.
VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel Saki Hamsat Bramono mengatakan Telkomsel selalu mengimplementasikan prinsip environmental, sosial, dan governance (ESG).
“Telkomsel juga senantiasa berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis dan mentaati ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan regulasi yang berlaku terhadap industri telekomunikasi Indonesia,” ujar Saki kepada Bisnis, Selasa (23/1/2024).
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Desember 2023 sempat membuat Surat Edaran Menteri Kemenkominfo atau soft regulation tentang etika AI.
SE inipun berisi terkait aturan inklusivitas AI, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, dan transparansi AI.
Lebih lanjut, Saki mengatakan Telkomsel juga telah konsisten menerapkan standar operasional layanan terdepan dan sistem keamanan data terkini.
Hal inipun, kata Saki, telah sesuai dengan standar teknis dan keamanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional yang sertifikasinya dilangsungkan oleh lembaga profesional independen secara berkala.
Lebih lanjut, terkait data pribadi pelanggan, Saki mengatakan Telkomsel juga sangat menghormati privasi dan melindungi data pribadi pelanggan berdasarkan standar dan ketentuan etika dan regulasi di Indonesia.
“Dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keberadaan standard dan/atau framework perlindungan data di negara lain yang memiliki tingkat Perlindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi,” ujar Saki.
Adapun menurut Saki, dengan Telkomsel mengimplementasikan etika AI ini dalam bisnisnya, perusahaan dapat meningkatkan kualitas layanan yang nantinya dapat berdampak pada pengalaman pelanggan secara inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, Kemenkominfo akan membuat regulasi AI yang lebih mengikat. Wakil Menteri Kemenkominfo (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bentuknya akan berupa Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-Undang (UU).
Adapun SE yang ada saat ini akan menjadi dasar hukum bagi kedua regulasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah melihat respon pada pelaku usaha terkait SE yang sudah diterbitkan.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan setelah surat edaran ini berhasil dan mendapatkan umpan balik dari industri, pemerintah akan meningkatkan kekuatan hukum dari regulasi AI.
Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global.
“Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar.