Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyampaikan sekitar 20 juta penduduk miskin di Indonesia yang belum memiliki smartphone dan mendapat akses internet akan menjadi penghalang utama adopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Ketua Industri dan Kemandirian Internet of Things (IoT), AI, dan Big Data (TRIOTA) Mastel Teguh Prasetya mengatakan tidak adanya perangkat dan akses internet membuat sekitar 20 juta masyarakat belum bisa mengakses apalagi menunjukkan digital ID-nya.
“Hard card (e-KTP) masih diperlukan saat ini khususnya mengingat coverage Internet belum menyeluruh di seluruh kawasan Indonesia,” ujar Teguh kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024).
Oleh karena itu, sebelum dibuat IKD, Teguh menyarankan pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan pemerataan internet dan perangkat digital.
Diketahui, berdasarkan data dari Kemenkominfo pada 2022, masih ada sekitar 12.548 desa di Indonesia yang mengalami blank spot.
Kemudian, Teguh mengatakan kendala digital ID lainnya adalah masalah perlindungan data pribadi. Menurutnya, regulasi terkait perlindungan data pribadi melalui kanal digital masih belum rampung.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah memang sudah membentuk UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
Namun, kedua regulasi ini masih dirasa kurang karena memang belum terlalu lengkap membahas teknis terkait data pribadi di ranah digital.
Oleh karena itu, Teguh menyarankan pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam membuat dan menerapkan digital ID.
Sebagai informasi, Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie sempat mengatakan ekosistem untuk penerapan IKD sudah siap. Baik dari platform, integrasi, aplikasi, hingga arsitektur digital.
“Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” ujar Budi, dikutip dari laman Kemenkominfo.
Adapun, Budi mengatakan Kemenkominfo bersama Dukcapil akan menyelesaikan integrasi IKD pada 2024. Diketahui saat ini, dari 280 juta masyarakat Indonesia, sekitar 10 juta telah beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal inipun sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang meminta kepada kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) secepatnya.
“Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” kata Budi dikutip, Selasa (9/1/2024).
Budi menuturkan pemerintah juga tengah berusaha melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, Menkominfo menyatakan komitmen dan dukungan penuh dalam memperkuat tiga fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.
“IKD itu tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sama Kominfo. (Tujuannya) bagaimana NIK kita ditransformasi ke Digital ID,” ujar Budi.