PR Pemerintah Baru: Jaga Startup Lokal dari Asing dan Regulasi Digital yang Jelas

Crysania Suhartanto
Senin, 25 Desember 2023 | 01:00 WIB
Ilustrasi Startup. Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi Startup. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai pemerintahan baru memiliki tugas besar untuk menjaga perusahaan rintisan (startup) lokal dari tangan asing. 

Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (IDIEC) Tesar Sandikapura mengatakan pemerintah saat ini masih terkesan tidak peduli terhadap kepemilikan perusahaan di Indonesia. 

Hal ini terlihat dari hampir semua unicorn di Indonesia yang sudah dimiliki asing. Menurut Tesar, hal ini cukup berbahaya pada kedaulatan bangsa Indonesia, terutama terkait data masyarakat. 

“Pemerintah Indonesia seakan tidak mau mengatur hal tersebut, bebas-bebas saja. Bahwa mau orang asing yang menguasai, mau 100%, 70%, 80%, tidak ada aturannya,” ujar Tesar kepada Bisnis, Jumat (22/12/2023).

Oleh karena itu, Tesar berharap pemerintah selanjutnya dapat lebih meregulasi para pemain-pemain asing. Menurutnya, mereka boleh untuk membantu atau melakukan investasi pada perusahaan rintisan lokal, tetapi dibatasi.

Selain itu, Tesar juga berharap investor lokal untuk lebih bijak dalam berinvestasi. Menurutnya, selama ini investor atau modal ventura baru berani untuk berinvestasi di perusahaan lokal jika sudah ada pemain asing yang berinvestasi di sana.

“Kita tidak bisa bergantung kepada investor asing. Bahaya loh kalau mereka monopoli kita tidak ada lawannya,” ujar Tesar. 

Menurutnya, saat ini yang sudah menerapkan konsep ini di Indonesia hanyalah bank. Namun, Tesar mengatakan, sebenarnya yang harus diberikan regulasi ini adalah seluruh perusahaan, terutama perusahaan rintisan. 

Selain itu, Tesar juga mengatakan persaingan usaha digital di Indonesia juga belum diatur secara tepat. Tesar berpendapat persaingan modal yang sekarang tengah berlangsung membuat keuangan menjadi tidak sehat. 

Lebih lanjut, Tesar juga berpendapat bahwa regulasi pembuatan usaha di Indonesia masih terkesan tidak jelas dan satu pintu, salah satu contoh konkritnya adalah pembuatan e-commerce.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Rifan Ardianto mengatakan jika pelaku usaha ingin mendapatkan izin usaha e-commerce, pelaku usaha harus berbentuk entitas hukum Indonesia dengan kriteria skala usaha Menengah dan Besar dan memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai KBLI pengelola platform serta KBLI kegiatan usahanya teknisnya. 

Selain itu, pelaku usaha juga berkewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemudian, pelaku usaha juga harus mengurus Perizinan Berusaha UMKU untuk Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) Kemenkominfo dan mengajukan Perizinan Berusaha dalam bentuk  Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper