Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Nasional (Mastel) menyarankan pemerintah menggunakan pendekatan sandbox untuk mengatur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Adapun pendekatan sandbox adalah pendekatan penyusunan regulasi dengan cara menguji produk atau model bisnis digital di lingkungan terbatas di bawah pengawasan regulator.
Pendekatan inipun dirasa akan membantu pembuat kebijakan untuk mengatasi dampak ketidakpastian teknologi baru.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan usulan ini keluar karena masih belum jelas regulasi apa yang dibutuhkan bagi industri ataupun masyarakat.
“Meskipun sudah banyak concern regulasi yang diangkat, tetapi regulasi apa yang dibutuhkan sendiri belum jelas. Agar tidak menghambat inovasi dan peluang usaha untuk tumbuh, ada baiknya kajian regulasi bisa menggunakan pendekatan sandbox,” ujar Sigit kepada Bisnis, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, hal ini adalah pendekatan yang paling optimal dan pernah cukup sukses diterapkan di sektor keuangan untuk regulasi teknologi finansial (fintech).
Sigit melanjutkan, pemerintah juga dapat melakukan kajian-kajian awal untuk regulasi AI. Alhasil, jika nantinya AI sudah semakin marak, masyarakat tidak akan kaget.
Jika mencontoh kajian yang dilakukan pemerintah Uni Eropa, Sigit mengatakan pemerintah dapat berfokus pada masalah keselamatan, risiko ataupun bahaya AI, ketidakpastian hukum, dan pelaksanaan (enforcement) aturan.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pemerintah jangan takut untuk terlambat untuk mengatur. Menurutnya, regulasi terkait teknologi memang hampir selalu terlambat dari kecepatan perubahan di industri dan teknologi itu sendiri.
“Sebagai contoh, EU Digital Service Act (RUU Layanan Digital Uni Eropa) itu baru muncul hampir dua dekade setelah peluncuran pertama Facebook. Demikian juga RUU keamanan online di Inggris,” ujar Sigit.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mempublikasikan surat edaran terkait regulasi AI pada Desember 2023.
Wakil Menteri Kemenkominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan edaran tersebut akan mengatur tentang etika dalam penggunaan AI, layaknya transparansi ataupun inklusifitas yang dimiliki oleh AI.
Kendati demikian, Nezar mengatakan regulasi AI di Indonesia tidak akan berkiblat pada regulasi yang ada di Eropa ataupun Amerika Serikat.
Namun, menurutnya regulasi di Indonesia akan merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada. Kemudian, nilai tersebut akan disesuaikan dengan norma-norma yang ada di Indonesia, yakni Pancasila.