Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang ditargetkan selesai sebelum Oktober 2024.
Kepala Badan Pengembangan dan SDM Kemenkominfo Harry Budiarto menyebut PP tersebut akan mengatur etika saat menggunakan AI. Adapun isinya akan mirip dengan surat edaran segera dikembangkan oleh Program Kerja (Prokja) Kemenkominfo.
Harry mengatakan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) juga akan memprakarsai PP Kecerdasan Buatan tersebut. “Nanti kalau BRIN sudah buat final, itu diuji oleh beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan dengan Strategi Nasional (Stranas),” ujar Harry.
Adapun menurutnya, lembaga yang akan menguji draft PP adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pertahanan (Kemenham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan sejumlah kementerian lainnya.
Setelah itu, ujar Harry, PP Kecerdasan Buatan baru bisa diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.
Harry mengaku sebenarnya PP ini direncanakan untuk selesai pada Agustus 2023 karena bertepatan dengan bulan teknologi nasional. Namun, Harry mengaku penyusunan ini ternyata mundur, sehingga diharapkan pada 2024 regulasi sudah dapat ditandatangani.
Harry pun menargetkan PP Kecerdasan Buatan ini akan selesai sebelum pergantian pemerintahan atau Oktober 2024.
“Jangan sampai pemerintahan baru yang mengeluarkan karena ini hasil dari pemerintahan saat ini. Nanti pemerintah baru ngeluarin siapa yang tanggung jawab? Karena bagaimanapun yang bikin pemerintahan sekarang,” ujar Harry.
Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Handoko menyebut regulasi terkait kecerdasan buatan sudah masuk ke Program Legislatif Nasional (Prolegnas), karena sudah berproses sejak UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Jadi kalau kita bicara Stranas, kita rencananya memang akan dijadikan Perpres dan saat ini sudah masuk ke prolegnas,” ujar Tri.