Kemenkominfo Bocorkan 5 Poin Penting Isi Surat Edaran Kecerdasan Buatan

Crysania Suhartanto
Kamis, 23 November 2023 | 21:50 WIB
Kecerdasan buatan. /Youtube
Kecerdasan buatan. /Youtube
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat surat edaran terkait kecerdasan buatan untuk mencapai Strategi Nasional (Stranas) penggunaan kecerdasan buatan yang beretika pada 2045. 

Kepala Badan Pengembangan dan SDM Kemenkominfo Harry Budiarto mengatakan surat edaran akan memiliki lima hal utama yang menjadi poin pokok. Adapun kelima hal ini juga tercantum dalam stranas 2045.

“Jadi ini adalah etika framework yang dimuat dalam stranas. Nanti ini akan berkembang,” ujar Harry pada paparannya, Kamis (23/11/2023).

Pertama, AI yang berorientasi pada kemaslahatan atau kepentingan manusia. Kemudian, AI yang bernafaskan nilai-nilai pancasila. 

Selanjutnya, AI yang andal, aman, terbuka, dan dapat dipertanggung-jawabkan. Keempat, harus ada kesinergian di antara pemangku kepentingan. Terakhir, AI yang menerapkan azas-azas UU No.17/2019 tentang Sistem Nasional IPTEK.

Namun, kata Harry, poin etika ini akan bertambah lagi sesuai dengan anjuran dari UNESCO ataupun lembaga internasional lainnya.

Kemudian, hal ini juga akan dicocokan dengan regulasi etika kecerdasan buatan yang sudah ada di beberapa negara. 

Lebih lanjut, ujar Harry, jika nantinya AI sudah benar terlaksana, ada 5 bidang prioritas yang akan dimanfaatkan dengan kecerdasan artificial. Mulai dari layanan kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan, serta mobilitas dan kota cerdas.

Harry melanjutkan, semua ini dilakukan untuk mencapai tujuan mewujudkan kecerdasan artificial yang beretika sesuai dengan nilai-nilai pancasila. 

Sebagai informasi, surat edaran ini akan menjadi salah satu acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang kecerdasan buatan yang ditargetkan akan selesai sebelum Oktober 2024.

Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Handoko menyebut regulasi terkait kecerdasan buatan sudah masuk ke Program Legislatif Nasional (Prolegnas), karena sudah berproses sejak UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) direncanakan.

“Jadi kalau kita bicara Stranas, kita rencananya memang akan dijadikan Perpres dan saat ini sudah masuk ke prolegnas,” ujar Tri pada paparannya, Kamis (23/11/2023).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper