Kemenkominfo Makin Tegas Awasi Pengelolaan Data Whatsapp Cs, Demi Keamanan

Crysania Suhartanto,Leo Dwi Jatmiko,Redaksi
Sabtu, 25 November 2023 | 06:12 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisns.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil sikap yang lebih tegas kepada pemain over the top (OTT) seperti Whatsapp, Google dan lain sebagainya dengan mendorong mereka menyimpan datanya di Indonesia untuk alasan keamanan. 

Muncul desakan agar OTT bekerja sama dengan pemain lokal agar keamanan masyarakat lebih terjaga. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satu yang menjadi fokus adalah tentang penyimpanan data. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.

“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).

Adapun pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023. 

Lebih lanjut, Usman mengatakan dalam revisi tersebut juga akan membahas terkait sanksi yang akan diberikan, baik untuk perusahaan lokal ataupun OTT luar yang tidak menuruti peraturan tersebut. 

“Mungkin sanksi. Kalau di PP sekarang sanksinya administratif, di PP baru mungkin diatur sanksi denda,” ujar Usman. 

Namun, Usman masih belum mengetahui besaran denda yang akan dikenakan jika ada perusahaan yang melanggar regulasi. 

Adapun dalam membuat kajian, Kemenkominfo akan melibatkan industri over the top (OTT) dari luar Indonesia, seperti WhatsApp, Google, TikTok, dan lain-lain. 

Pemerintah nantinya akan mendengarkan masukan mereka, lalu mempertimbangkan, dan kemudian memberikan penjelasan terkait tujuan regulasi ini.

Menurut Usman, regulasi ini dilakukan untuk perlindungan dan keamanan data masyarakat Indonesia. 

Pengawasan

Sementara itu, Akademisi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika - ITB Agung Harsoyo meminta pemerintah tidak berhenti pada penempatan data, juga perihal operasional OTT di Indonesia. 

Dia berpendapat bahwa OTT sangat lemah dalam penerapan Know Your Customer (KYC), yang kemudian membuat masyarakat dirugikan akibat maraknya penipuan. Korban di aplikasi Whatsapp melimpah, mulai dari artis, hingga pejabat negara. 

“WhatsApp, Telegram, Facebook dan berbagai layanan OTT yang beroperasi di Indonesia tidak ada kewajiban KYC. Sehingga menurut saya regulasi yang diterapkan pemerintah untuk layanan OTT masih sangat longgar.” jelas Agung.

Agung juga menyayangkan keengganan WhatsApp untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Padahal, kerja sama merupakan amanat PP 46/2021 dan PM 5/2021. 

Kekosongan kerja sama ini membuat Whatsapp kurang mendapat informasi tentang pembaharuan nomor pengguna. Alhasil, pelaku tindak kejahatan di WhatsApp menjadi nyaman menjalankan aksinya, karena merasa dapat dengan mudah menghilangkan jejak.

Kerentanan WhatsApp sebagai platform komunikasi juga menarik perhatian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud mengatakan banyak nomor seluler yang sudah tidak aktif, tetapi masih bisa digunakan di WhatsApp. 

Jenderal Bintang satu di BSSN tersebut menilai WhatsApp menerapkan end-to-end encryption dengan tidak bijak, karena tidak dibarengi kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang. 

Bukannya melindungi komunikasi masyarakat, tetapi menyulitkan memberantas aksi penipuan dan tindak kejahatan. Pelaku kejahatan dan penipuan di platform tersebut merasa aman karena komunikasi mereka telah terenkripsi secara end-to-end.

Sementara itu, Ketua Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menyoroti tidak adanya pusat layanan konsumen dan pusat pengoperasian WhatsApp di Indonesia. Jika terjadi permasalahan termasuk kasus penipuan dan peretasan, konsumen tidak tau bagaimana melaporkan hal ini dengan mudah ke WhatsApp. 

“Pusat layanan konsumen itu tujuannya memberikan kemudahan kepada konsumen. WhatsApp kan menyelenggarakan kegiatan usaha di Indonesia. Mereka menghasilkan uang dari data pelanggan yang dikelolanya. Walaupun tidak membayar langsung, tetapi masyarakat pengguna itu kan konsumen mereka,” kata Rizal. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper