Tiktok Ikut Meta, Tolak Status Penjaga Gerbang Uni Eropa

Redaksi
Jumat, 17 November 2023 | 09:21 WIB
Iklan tiktok dalam layar yang berada di stasiun metro Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis (30/3/2023). - Bloomberg/Andrew Harrer
Iklan tiktok dalam layar yang berada di stasiun metro Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis (30/3/2023). - Bloomberg/Andrew Harrer
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok, platform video musik dengan durasi pendek, bergabung bersama Meta dalam mengajukan banding terhadap status ‘penjaga gerbang’ yang dibentuk oleh Digital Market Act (DMA) Uni Eropa. 

Ini merupakan Undang-Undang Digital  yang memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi perusahaan teknologi dan membuatnya lebih mudah bagi pengguna untuk berpindah antar layanan yang bersaing.

Meta menantang sebutan penjaga gerbang untuk platform Messenger, dan Marketplace. Namun, tidak mengajukan banding terhadap status untuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. 

Digital Markets Act (DMA) mewajibkan penjaga gerbang untuk berinteraksi dengan aplikasi perpesanan pesaing dan memungkinkan pengguna memutuskan aplikasi mana yang akan diinstal terlebih dahulu di perangkat mereka.  

Mengutip dari reuters, Kamis (16/11/2023), Uni Eropa pada bulan September memilih 22 layanan penjaga gerbang yang dijalankan oleh 6 perusahaan teknologi terbesar di dunia untuk menghadapi peraturan baru, diantaranya Microsoft (MSFT.O), Apple (AAPL.O), Alphabet's (GOOGL.O), Google, Amazon (AMZN.O), Meta, dan pemilik TikTok ByteDance.

Namun, Microsoft, Google, dan Amazon tidak menentang label dan layanan pengajuan pengaduan ke pengadilan Luksemburg, yang menangani kasus-kasus mulai dari hukum persaingan hingga perdagangan dan lingkungan.  

Sayangnya,  Apple belum mengomentari rencananya. Padahal hari ini (16/11/2023 adalah hari terakhir untuk mengajukan banding. 

“Permohonan kami didasarkan pada keyakinan bahwa penunjukan kami berisiko merusak tujuan DMA dengan melindungi penjaga gerbang dari pesaing baru seperti TikTok,” katanya, dikutip dari reuters, Kamis (16/11/2023). 

Dia menambahkan untuk menjadi operator yang aksesnya mudah, platform tersebut telah beroperasi di Eropa selama 5 tahun, ini merupakan tantangan terbaik bagi perusahaan platform yang sudah mapan.  

TikTok mengatakan pihaknya tidak memenuhi ambang batas undang-undang untuk pendapatan yang dihasilkan di wilayah ekonomi Eropa sebesar $8,13 miliar atau setara Rp126 triliun (kurs: Rp15.558) per tahun.

TikTok, yang memiliki lebih dari 134 juta pengguna bulanan, mengatakan pihaknya adalah penantang, bukan operator di media digital dan belum ada riset pasar yang dilakukan sebagai bagian dari keputusan Komisi Eropa.

Di bawah DMA, perusahaan dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan nilai pasar sebesar $81,3 miliar adalah penjaga gerbang yang menyediakan layanan platform dasar. 

Pasalnya TikTok ditunjuk sebagai penjaga gerbang berdasarkan perusahaan induknya yaitu ByteDance, pasar global yang bergantung pada kinerja bisnis yang tidak beroperasi di Eropa.

Perusahaan China ByteDance telah membeli saham dari karyawan AS dalam kesepakatan yang memberi nilai perusahaan sebesar $223,5 pada Oktober 2023. (Afaani Fajrianti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper