WhatsApp dan Instagram Tak Bisa Dikenakan BHP, Akademisi Usulkan Hal Ini

Crysania Suhartanto
Selasa, 14 November 2023 | 15:37 WIB
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi menilai platform over the top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok tidak dapat dibebankan Biaya Hak Penggunaan (BHP) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengingat plaform tersebut tidak menggunakan frekuensi untuk beroperasi.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Komunikasi ITB Ian Yosep mengatakan BHP dan PNBP hanya dibebankan pada para pengguna frekuensi. Sementara, platform OTT tidak menggunakan frekuensi.

“Untuk PNBP dari BHP memang melekat pada frekuensi. Hal ini menjadi kewajiban operator,” ujar Ian kepada Bisnis, Selasa (14/11/2023).

Oleh karena itu, Ian pun mengusulkan agar pemerintah mengatur kerja sama antara operator seluler dengan platform OTT, melalui skema business to business (B2B).

Alhasil, nantinya biaya layanan tersebut dapat disetorkan oleh industri OTT kepada operator seluler untuk membantu pembayaran biaya-biaya pada pemerintah.

Namun, Ian mengatakan nantinya hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut, akankah industri operator dapat menerima hal ini atau tidak. 

Selain itu, Ian juga mengatakan jangan sampai pemerintah memaksakan untuk membebankan industri OTT PNBP dan BHP. Apalagi sampai memberikan industri OTT pita frekuensi.

“PNBP dan BHP tetap (dibayarkan) yang diberikan kuasa oleh negara. Jangan sampai malah OTT diberikan frekuensi,” ujar Ian.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil riset Global System for Mobile Communication Association (GSMA), rasio BHP frekuensi Indonesia sudah mencapai 12% dari pendapatan kotor para industri operator. Angka ini berada jauh di atas BHP global yang sebesar 7% dan Asia Pasifik sebesar 8,7%.

Masalahnya, biaya yang dibebankan kepada operator seluler tidak hanya terkait BHP frekuensi, tetapi adapula PNBP, BHP USO, dan BHP telekomunikasi. 

Oleh karena itu, sebelumnya Wakil Ketua Umum  Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys sempat meminta pemerintah untuk turut menarik biaya operasional bagi platform OTT.

“Jangan cuma menarik biaya dari infrastruktur, (pemerintah) menarik (biaya) juga dari digital,” ujar Merza pada paparannya di Senopati, Senin (13/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper