Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler dan pemerintah dikabarkan sepakat menurunkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Sementara bagi spektrum baru, pemerintah dikatakan sepakat memberikan keringanan (BHP) dalam periode 3 – 4 tahun awal.
Hal ini disampaikan oleh Chief Business Officer PT Indosat Tbk. (ISAT) Indosat Oreedo Hutchison (IOH) Muhammad Buldansyah, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Misal, untuk spektrum yang lama PNBP-nya diturunin. Lalu yang baru kalau ada PNBP dikasi period 3-4 tahun. Ini sudah sepakat. Tinggal dikaji dampaknya terhadap keuangan negara seperti apa,” kata Dany.
Menurut Dany, idealnya BHP telekomunikasi saat ini adalah 5% dari total pendapatan. Adapun saat ini, industri menyetor BHP hingga 12% dari total pendapatan.
Dengan BHP yang lebih rendah, lanjutnya, operator memiliki ruang untuk menyiapkan dana investasi guna melakukan perluasan cakupan keterjangkauan jaringan (coverage).
Sebab, sambungnya, dengan kondisi perusahaan operator seluler saat ini, investasi untuk perluasan coverage jaringan tersebut dinilai tidak memungkinkan.
“Agar industrinya sustain dan menguntungkan, BHP idealnya sekitar 5 persen. Namun, apakah nanti jadinya sekitar 7 persen, nanti dilihat,” jelasnya.
Beban regulatory charge sendiri dinilai menjadi faktor penghambat upaya perluasan cakupan. Dengan diturunkannya BHP, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan dapat dialokasikan untuk keperluan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan operator seluler dikatakan sepakat membentuk panitia kerja (task force) perihal pemberian insentif kepada pelaku industri.
Saat ini, kata Dany, skema insentif tersebut akan diformulasikan terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR RI.
Terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pemberian insentif dilakukan untuk menunjang penetrasi jaringan 5G di Indonesia.
Saat ini ketersediaan jaringan 5G di Indonesia masih menjadi yang terendah di dunia menurut laporan Opensignal, Juni 2023. Ketersediaan 5G Indonesia hanya 0,9 persen.
“Jadi yang kami mau berikan insentif itu yang 5G. (Kabar insentif 4G) salah, 5G harusnya,” ujar Usman.
Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tercatat sebesar Rp19,84 triliun. Biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang Rp19,65 triliun.
Dilansir dari postel.go.id, PNBP yang disalurkan Kemenkominfo hakikatnya cenderung melandai. Pada 2020, PNBP Kemenkominfo mencapai Rp20,90 triliun, kemudian turun menjadi Rp20,43 triliun pada 2021, hingga akhirnya menjadi Rp19.84 triliun tahun lalu.
Belum diketahui apa penyebab penurunan tersebut.
Dari jumlah tersebut, 99 persen berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) melalui BHP frekuensi. Total BHP frekuensi radio pada 2022 mencapai Rp19,65 triliun, yang menandakan pengelolaan spektrum frekuensi cukup optimal dan memberi kontribusi bagi negara.
Adapun frekuensi radio tersebut telah digunakan untuk bermacam keperluan industri.
Tercatat ada 16.712 stasiun radio untuk kemaritiman, 404.634 untuk layanan tetap (fixed service, termasuk di dalamnya operator telekomunikasi), 3.509 untuk penyiaran, 3.203 stasiun radio untuk satelit, 3.434 stasiun radio untuk penerbangan, 86.484 stasiun radio untuk kendaraan bergerak di darat, dan 85 stasiun radio untuk kebutuhan lainnya.
Adapun untuk telekomunikasi, sebagai industri yang paling banyak memiliki stasiun radio yang terpasang di menara-menara telekomunikasi, secara total Kemenkominfoi telah mengalokasikan frekuensi radio sebesar 767 MHz.
Jumlah ini akan bertambah dalam 1-3 tahun ke depan, yang berasal dari pita 700 MHz sebesar 90 MHz, pita 2600 MHz sebesar 190 MHz dan kemungkinan 3500 MHz.
Spektrum frekuensi radio yang ada saat ini digunakan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) untuk memberikan sinyal suara, sms hingga internet ke pasar ritel dan korporasi.
Telkomsel Secara total, Telkomsel menggunakan spektrum frekuensi sebesar 72,5 MHz untuk uplink (upload), 72,5 MHz untuk downlink (download), dan 50 MHz untuk 5G NR. Total keseluruhan spektrum yang digunakan adalah 145 MHz+50 MHz.
Indosat Sementara itu, Indosat mengoperasikan 67,5 MHz untuk uplink dan 67,5 mHz untuk downlink. Total, spektrum yang dimanfaatkan oleh ISAT adalah 135 MHz, dengan frekuensi 2,1 GHz dan 1,8 GHz digunakan untuk 4G LTE dan 5G NR.
XL Axiata Adapun XL Axiata mengoperasikan 45 MHz untuk uplink dan 45 MHz untuk downlink, total ada 90 MHz, dengan pita frekuensi 1,9 GHz dan 2,1 GHz digunakan untuk 5G.
Smartfren (ST) Terakhir, Smartfren mengoperasikan 11 MHz untuk uplink dan 11 MHz untuk downlink di pita 800 MHz, dan 40 MHz di pita 2,3 GHz.
Adapun mengenai BHP frekuensi yang mesti dibayarkan oleh masing-masing operator, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan tarif PNBP BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no.80/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tarif tersebut hadir bertujuan untuk mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Dia juga menjelaskan bahwa BHP Frekuensi memiliki fungsi sebagai tools regulasi dan selain itu termasuk kepada PNBP. Kemenkominfo pun menghitung nilai keekonomian sebelum memutuskan tarif BHP frekuensi.