idEA Tenang, Definisi Social Commerce Terang Benderang

Ni Luh Anggela
Kamis, 28 September 2023 | 20:18 WIB
Social Commerce/
Social Commerce/
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, yang memberikan pengertian jelas mengenai social commerce

Ketua Umum idEA Bima Laga menyampaikan, dengan hadirnya revisi Permendag No.50/2020 definisi social commerce yang selama ini diperdebatkan telah menemui titik terang.

“Pada hakikatnya idEA selalu mendukung dan berpendirian menurut regulasi yang diberlakukan Pemerintah, dengan diterbitkannya peraturan ini maka definisi social commerce yang selama ini diperdebatkan sudah menemui titik terang,” kata Bima kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).

Dia mengharapkan, aturan tersebut dapat diimplementasikan oleh seluruh pemain lokapasar maupun platform digital lain di Tanah Air. 

Selain itu, sosialisasi terkait aturan ini diharapkan bisa dilakukan secara komprehensif kepada pelaku usaha dan menjadi wadah bagi platform berdiskusi dan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan demi kebaikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. 

Pemerintah juga diminta untuk melanjutkan agenda ini dengan penguatan secara riil terhadap pelaku UMKM, utamanya mitigasi kepada UMKM yang terdampak akibat pemisahan platform social commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini menerbitkan Permendag No.31/2023.

Aturan ini dibuat untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Salah satu poin yang termuat dalam revisi Permendag No.50/2020 itu adalah social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan pernawaran barang dan atau jasa.

“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat 3, dikutip Kamis (28/9/2023). 

Selain itu, social commerce dan marketplace dilarang bertindak sebagai produsen sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 2. 

“PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang,” bunyi beleid tersebut. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper