Bisnis.com, JAKARTA - Shopee Indonesia, platform e-commerce, dan TikTok memberikan respons yang berbeda terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, yang didalamnya terdapat Social Commerce.
Head of Government Relation Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan mendukung hadirnya regulasi tersebut dikarenakan Shopee memiliki misi yang sama untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM.
“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Balques juga mengatakan pihaknya akan mempelajari aturan baru ini dan melakukan koordinasi dengan pemerintah, serta mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan aturan tersebut.
Balques menambahkan, sejak 2019, Shopee Indonesia terus membantu untuk memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui berbagai program. Mulai dari Program Ekspor Shopee, Kamus UMKM Shopee di 10 kota, hingga Program Bimbel Shopee.
“Dan program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas dan menembus panggung dunia,” ujar Balques.
Sementara itu, TikTok, social commerce, merasa dirugikan dengan peraturan tersebut. TikTok menyayangkan keputusan pemerintah dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.
Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pengguna TikTok Shop untuk bekerja.
“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023).
Kendati demikian, TikTok akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan tetap menempuh jalur konstruktif ke depannya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce.
Salah satunya adalah terkait harga minimum untuk impor dari negara lain sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.526/US$).
Kemudian, adapula daftar positif (positive list) barang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia melalui e-commerce dan larangan penguasaan data oleh e-commerce.
Lebih lanjut, Permendag No.31/2023 juga mengatur terkait e-commerce yang harus mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat ataupun manipulasi harga.
Hal ini pun disebut-sebut sebagai cara pemerintah memberantas predatory pricing di dalam e-commerce. Diketahui, predatory pricing adalah praktik penjualan barang yang jauh di bawah harga modal.
Adapun sebenarnya hal ini sudah tercantum dalam UU No.5 /1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Diketahui, dalam pasal 20 tersebut, perusahaan dilarang untuk melakukan pemasukan barang atau jasa dengan melakukan jual rugi yang dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan.