TikTok Shop Disebut Bakal Patuhi Regulasi Social Commerce, Takut Kehilangan Pasar

Crysania Suhartanto
Selasa, 26 September 2023 | 19:32 WIB
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai TikTok Shop akan menaati  regulasi social commerce saat beleid tersebut dipublikasi. Indonesia merupakan potensial untuk TikTok.  

Adapun regulasi tersebut mengharuskan aplikasi social commerce dipisahkan menjadi aplikasi media sosial dengan e-commerce.

Periset Indef Nailul Huda mengatakan hal ini tak terlepas dari potensi ekonomi digital Indonesia yang sangat besar. Menurut Huda, Indonesia dan Amerika merupakan salah satu pasar terbesar di dunia.

“Hal ini terkait dengan potensi ekonomi digital (Indonesia) di TikTok Shop yang sangat besar,’’ ujar Huda kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, menurut Huda, regulasi terkait pemisahan aplikasi ini juga tidak terlalu berpengaruh pada bisnis TikTok. Huda mengatakan hal ini dikarenakan TikTok sudah menjadi aplikasi favorit di media sosial. 

Diketahui, berdasarkan data dari We Are Social, sekitar 70,8 persen pengguna internet Indonesia menggunakan TikTok. 

Angka inipun membuat TikTok ada di posisi keempat sebagai media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia, yang lebih besar daripada Twitter dan Line.

Lebih lanjut, Huda mengatakan walaupun aplikasi media sosial dan e-commerce TikTok dipisah, kedua aplikasi masih bisa terhubung. “Pengembangannya akan ke arah sana kalo harus dipisah,” ujar Huda.

Kemudian, Huda juga berharap walaupun dengan ada regulasi terkait social commerce, komitmen TikTok terkait pengembangan UMKM dan investasi masih terus berlanjut.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan melarang social commerce untuk melakukan transaksi langsung. 

Alhasil, platform social commerce hanya boleh untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa. Adapun, jika platform tersebut diketahui masih melakukan penjualan, social commerce tersebut berpotensi ditutup. 

“Jadi, sudah diputuskan. Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag No. 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti, tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kemenkominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, maka akan ditutup (jika masih melanggar),” ujar Zulkifli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper