Telkomsel dan Smartfren Kompak Dukung Kemenkominfo Berantas Judi Online

Crysania Suhartanto
Senin, 25 September 2023 | 20:41 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) memaparkan mengenai upaya Kemenkominfo dalam membasmi judi online/Dok. Kemenkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) memaparkan mengenai upaya Kemenkominfo dalam membasmi judi online/Dok. Kemenkominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Operator seluler PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) kompak mengatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam memberantas judi online.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya konkrit untuk mendorong pemberantasan praktik judi online ilegal.

“Telkomsel berkomitmen untuk mendukung dan siap memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan seluruh stakeholder terkait, dalam upaya menekan dan mendorong pemberantasan praktik judi online ilegal di Indonesia,” ujar Saki kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).

Telkomsel menyatakan kesiapannya, apalagi untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.

Saki mengatakan Telkomsel percaya kolaborasi erat antara penyelenggaraan layanan di industri telekomunikasi adalah kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Senada, President Director Smartfren Merza Fachys mengatakan Smartfren akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi segala sesuatu yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Smartfren juga akan mematuhi seluruh arahan yang diberikan oleh Kemenkominfo.

“Smartfren akan menjalankan semua langkah yg ada sesuai petunjuk yg diberikan oleh Kementerian Kominfo,” ujar Merza kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis (21/9/2023), Menteri Kemenkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akan melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan internet agar ikut memerangi judi online.

“Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ujar Budi dikutip Bisnis, Senin (25/9/2023).

Beberapa waktu belakangan ini, Kemenkominfo tengah berfokus pada pemberantasan judi online.

Hal ini dikarenakan tindakan ilegal ini terus menerus menghasilkan dampak buruk bagi masyarakat. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Ibad Durrohman
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper