Jadi Sarana Transaksi Judi Online, Ovo Cs Disebut Tak Kenal Pengguna

Crysania Suhartanto
Senin, 25 September 2023 | 14:54 WIB
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Platform dompet digital seperti, Ovo, Gopay, Dana dan lain sebagainya, disebut kurang mengenal baik para penggunanya. Pasalnya, platform dompet digital membiarkan para pengguna untuk transaksi judi online

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan hal ini dikarenakan aspek know your customer (KYC) yang dimiliki dompet digital memang cenderung lebih rendah daripada institusi perbankan. 

“(Aspek) know your customer dari e-wallet lebih lemah dibanding membuka rekening bank,” ujar Bhima kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).

Alhasil, KYC yang rendah ini membuat masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku kejahatan untuk transaksi ilegal seperti judi online

Oleh karena itu, Bhima mengatakan pemerintah harus melakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada celah untuk melakukan transaksi ilegal di e-wallet.

Kendati demikian, Bhima mengatakan hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, hal ini juga dapat dilakukan dengan kerja sama antara Bank Indonesia dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meregulasi e-wallet.

“Perlu ada pengawasan yang lebih ketat ya prosedur membuka e-wallet. Kemudian BI dan PPATK bisa bekerja sama untuk deteksi cepat jika ada kejanggalan pengguna e-wallet,” ujar Bhima.

Lebih lanjut, Bhima berharap para pelaku e-wallet juga diharapkan bisa untuk mendeteksi dan melakukan pemblokiran akun yang dianggap mencurigakan. 

“Harusnya bisa ya, karena bisa dipantau keluar masuknya uang pada rekening e-wallet yang mencurigakan,” ujar Bhima.

Kendati demikian, Bhima mengakui e-wallet bukan satu-satunya platform yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal. 

Menurut Bhima, transaksi judi online juga kerap dilakukan melalui transfer pulsa dan mata uang kripto. 

“Sekarang yang harus diawasi adalah penggunaan transfer pulsa untuk deposit judi online. Ini ranah operator seluler untuk pengawasan,” ujar Bhima. 

Dikutip dari laman Kemenkominfo, hingga 17 September 2023, Kemenkominfo bersama pihak perbankan serta platform e-wallet telah melakukan pemblokiran pada 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet.

Menurut Menteri Kemenkominfo Budi Arie, hal ini dilakukan untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya. 

"Kami menyadari bahwa ini kan kita berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan teknologi," ujar Budi, dikutip dari Kemenkominfo, Senin (25/9/2023).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper