Intel Didenda Rp6,15 Triliun oleh Uni Eropa Akibat Blokir Kompetitor

Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Sabtu, 23 September 2023 | 12:31 WIB
Papan logo Intel di kantor pusatnya di Santa Clara, California, AS/Bloomberg
Papan logo Intel di kantor pusatnya di Santa Clara, California, AS/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan teknologi AS, Intel, didenda sebesar US$400 juta atau setara Rp6,15 triliun (kurs jisdor Rp15.383) oleh lembaga antimonopoli Uni Eropa akibat praktik anti-persaingan yang membuat Intel memblokir pesaingnya hampir dua dekade lalu.

Dilansir dari Reuters pada Sabtu (23/9/2023), pada 2009 Intel didenda 1,06 miliar euro akibat pelanggaran dari praktik lainnya, tetapi denda tersebut dibatalkan oleh  Pengadilan Umum yang berbasis di Luksemburg, yang merupakan pengadilan tertinggi kedua di Eropa.

Pada pengadilan 2009, keputusan sidang menuduh Intel memblokir salah satu pesaingnya, yakni  Advanced Micro Devices.

Meski demikian, pengadilan sepakat dengan Komisi Eropa bahwa Intel secara ilegal mengecualikan pesaingnya dari pasar sehingga mendorong pengawas antimonopoli Uni Eropa untuk mengusut kembali kas8s tersebut.

Kemudian pada Jumat (22/9/2023), pengawas Uni Eropa menyebut telah memberikan kembali denda kepada Intel untuk praktik yang berlangsung periode November 2002 dan Desember 2006.

Kala itu, Intel membayar HP, Acer, dan Lenovo untuk menghentikan maupun menunda produk para pesaingnya

“Pengadilan Umum menegaskan bahwa pembatasan yang dilakukan Intel merupakan penyalahgunaan posisi pasar dominan di bawah aturan persaingan UE,” kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.

Intel pun menyebut sedang mempertimbangkan pilihannya dan menganalisa keputusan, serta jumlah denda untuk mengajukan banding ke Pengadilan Eropa.

“Kami sedang menganalisis keputusan dan jumlah denda untuk menentukan kemungkinan dasar dan prospek keberhasilan banding ke Pengadilan Eropa,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, Intel juga tengah menunggu persetujuan Komisi senilai hampir 10 miliar euro subsidi dari Jerman untuk membangun fasilitas pembuatan chip di Jerman.

Komisi telah mengajukan banding terhadap bagian lain dari keputusan Pengadilan Umum tahun lalu. Hal ini pun berkaitan dengan rabat bersyarat yang ditawarkan oleh Intel di Pengadilan Uni Eropa, pengadilan tertinggi di Eropa.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper