Kemenkominfo Dukung Percepatan Pembangunan IKN, Punya Pagu Rp14,48 T untuk 2024

Redaksi
Selasa, 5 September 2023 | 21:20 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Alokasi anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2024 sebesar Rp14,84 triliun, yang akan digunakan untuk mendukung tiga prioritas pembangunan nasional.   

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh Prioritas Nasional (PN) yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020 - 2024, Kemenkominfo turut berperan dalam peningkatan sumberdaya manusia berkualitas dan daya saing, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar, serta memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. 

Sejalan dengan tema RKP TA 2024 Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kemenkominfo juga mengambil peran dalam empat arah kebijakan RKP Tahun 2024.

Dari delapan arah kebijakan, Kemenkominfo mendukung empat arah kebijakan yaitu penguatan daya saing dan percepatan pembangunan infrastuktur dasar serta konektivitas. 

“Selanjutnya adalah percepatan pembangunan Ibukota Nusantara, dan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Budi. 

Sebelumnya, Kemenkominfo juga memberikan dukungan terhadap KTT Asean ke-43. Kemenkominfo melakukan pemantauan frekuensi untuk memitigasi interferensi atau gangguan radio.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail memaparkan telah melakukan monitoring dan pengawasan spektrum frekuensi radio supaya acara puncak Kekuatan Indonesia Asean 2023 berjalan dengan baik.

“Tim Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio telah melakukan monitoring di lokasi penyelenggaraan KTT Asean 2023 agar seluruh frekuensi yang digunakan tidak ada gangguan,” kata Ismail, dikutip Senin (04/09/2023).

Sementara itu Ketua Tim Pengawasan SFR dan Perangkat Telekomunikasi Event Khusus dan Antar Negara Renny Kusumaningtyas mengatakan perangkat yang digunakan dalam memantau frekuensi radio berupa spectrum analyzer dan handheld receiver monitoring. 

Tak hanya itu, ada WIFI Hunter untuk mengidentifikasi penggunaan WIFI yang tidak sesuai ketentuan, dan mobil monitoring untuk memonitor frekuensi radio secara mobile. 

Renny mengatakan pelaksanaan monitoring tersebut dapat melibatkan personil dari Direktorat Pengendalian SDPPI dan Balai Monitor SFR Kelas I Jakarta serta UPT Pendukung dari beberapa daerah, yaitu Balmon Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, dan Pontianak.

(Afaani Fajrianti)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper