Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie meminta Direktur Utama Bakti yang baru, Fadhilah Mathar agar melakukan evaluasi menyeluruh atas proses bisnis yang ada di Bakti.
Adapun, sebelum didapuk sebagai Direktur Utama Bakti, Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti. Dia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bakti saat Anang Latif tersandung kasus korupsi,
Pengangkatan Fadhilkah Mathar berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas nomor 5/M.Kominfo/KP.01.06/01/2023 pada 9 Januari 2023.
“Segera melakukan evaluasi menyeluruh atas proses bisnis dan SOP serta menerapkan cara kerja baru di internal bakti,” ujar Budi dalam pelantikan Dirut Bakti, Senin (14/8/2023).
Selain itu, Budi meminta Fadhilah untuk segera menentukan kelembagaan Bakti yang baru dan melakukan evaluasi menyeluruh atas manajemen SDM Bakti.
Evaluasi untuk SDM tersebut diharapkan untuk memilih karyawan yang memiliki kinerja baik dan bebas dari segala intervensi politik.
Budi pun berharap setelah adanya tindakan tersebut, para ASN di Bakti dapat melakukan pekerjaan lebih efektif, efisien dan transparan, akuntabel, serta berkualitas.
Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan di Bakti akan sesuai dengan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
Budi berharap Bakti dapat lebih dinamis, merespon perubahan dengan cepat tetapi terukur, serta mampu mengambil langkah-langkah strategis yang tepat.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan hal-hal yang terjadi di dalam Bakti menjadi pembelajaran bagi Kominfo.
“Semua dinamika yang terjadi di Bakti menjadi pelajaran bagi kita semua, saya mengajak kita semua untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan, di saat bersamaan saya juga mengajak direktur utama Bakit untuk kembali membangkitkan semangat spirit perjuangan keluarga besar Bakti di semua unit kerja yang ada,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Direktur Umum Bakti yang sebelumnya, Anang Latif bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tersandung kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8,032 triliun.