Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam membeli ponsel pintar (smartphone) seiring dengan mencuatnya kasus mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI). Harga dan tempat pembelian menjadi hal yang perlu diwaspadai.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menduga munculnya ponsel tanpa melalui prosedur yang benar atau ilegal di masyarakat, selain karena keinginan oknum untuk mendapatkan keuntungan, juga disebabkan oleh keinginan masyarakat untuk mendapatkan ponsel mewah dengan harga terjangkau.
Masyarakat, menurut Tesar, tergiur dengan harga ponsel yang sangat murah, yang jauh di bawah harga pasaran.
Tesar pun menyarankan kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur dengan ponsel mewah yang menawarkan harga sangat murah, agar tidak menjadi korban dari peredaran ponsel ilegal.
“Misalnya, iPhone dijual dengan harga di bawah 50 persen dari harga pasaran, ada indikasi ilegal,” kata Tesar, Senin (31/7/2023).
Tesar mengatakan meski sejauh ini ponsel ilegal yang ditemukan oleh kepolisian adalah iPhone, tidak menutup kemungkinan ponsel dengan merek lain juga mengalami hal yang sama.
Tesar juga menyarankan agar masyarakat terhindar dari ponsel ilegal, sebaiknya membeli ponsel di distributor resmi, bukan di sembarangan tempat.
“Beberapa toko mungkin menawarkan harga lebih murah tetapi masyarakat jangan mudah tergiur,” kata Tesar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan sekitar 191.965 ponsel ilegal yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum. Mayoritas dari ponsel tersebut atau sekitar 171.000 adalah iPhone. Kepolisian pun kemudian menonaktifkan seluruh ponsel ilegal tersebut.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menemukan pelaku yang menjual ponsel dengan dalih resmi. Namun ternyata saat diberikan adalah bajakan. Para pelaku diduga langsung memasukkan IMEI untuk 191.000 ponsel ke teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
CEIR sendiri dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler dan tidak melakukan verifikasi terhadap ponsel-ponsel ini.
Dampak dari kejahatan tersebut sejumlah masyarakat mengeluh kehilangan sinyal secara tiba-tiba.