Kemenkominfo Setujui Pengalihan Frekuensi 2,3 GHz dari Telkomsel ke Smartfren

Khadijah Shahnaz Fitra
Minggu, 30 April 2023 | 16:00 WIB
Pekerja melakukan perawatan pada salah satu Base Transceiver Station (BTS) di Depok, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja melakukan perawatan pada salah satu Base Transceiver Station (BTS) di Depok, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan evaluasi terhadap permohonan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kepada PT Smart Telecom, anak usaha PT Smartfren Telecom Tbk.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan, Menkominfo Johnny G. Plate sudah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi permohonan.

"Secara regulasi dimungkinkan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya," jelasnya melalui siaran pers, dikutip pada Minggu (30/4/2023) 

Denny menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio," jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, pada 18 April 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan persetujuan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.

"Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan Informatika," jelasnya

Menurutnya, sebagian pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular ditetapkan kepada PT Smart Telecom untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai 18 April 2023 dan tanpa mengubah batas waktu berakhirnya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun, detail dari rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom adalah sebagai berikut:

1. Pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz yang berada di Zona 1 (Sumatra bagian Utara)

2. Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz yang berada di Zona 2(Sumatra bagian Tengah)

3. Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz yang berada di Zona 3 (Sumatra bagian Selatan)

4. Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz yang berada di Zona 8 (Bali dan Nusa Tenggara)

5. Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz yang berada di Zona 11 (Sulawesi Bagian Selatan)

6. Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz yang berada di Zona 13 (Kalimantan Bagian Barat)

7. Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz yang berada di Zona 14 (Kalimantan Bagian Timur)

8. Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz yang berada di Zona 15 (Kepulauan Riau)

Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, maka kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pascarefarming menjadi lebih optimal karena lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan untuk kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz dimaksud.

"Kondisi demikian juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung," kata Denny.

Denny mengimbuhkan pengalihan tersebut akan memberikan manfaat salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler (4G/5G) termasuk untuk layanan akses Internet serta pengembangan use case 5G, khususnya di area-area tersebut.

"Terutama bagi warga di Pulau Sumtera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan. Karena wilayah layanan pada hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada," jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper