Hak Penerbit Wajibkan Platform Digital Bayar Berita, Ini Kata Google

Rahmi Yati
Kamis, 16 Februari 2023 | 11:57 WIB
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Google berharap regulasi terkait Publisher Right atau Hak Penerbit yang tengah digodok harus berlaku secara adil dan memungkinkan pengecualian untuk platform digital.

Selain itu, dalam menentukan layanan platform digital mana saja yang akan dikenai regulasi nantinya, Google meminta industri harus mendapatkan kepastian dan kejelasan tentang dasar keputusan tersebut.

Sebagiamana diketahui, platform digital seperti Google dan Facebook diwajibkan membayar konten berita seiring adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights atau Hak Penerbit yang rancangannya ditargetkan rampung bulan depan.

"Kami percaya kriteria objektif, seperti signifikansi atau ambang batas trafik harus dijelaskan dalam hukum dan berlaku sama baik untuk penyedia layanan domestik maupun internasional," kata Google Indonesia kepada Bisnis.com, Kamis (16/2/2023).

Google menyatakan sangat mendorong dibuatnya proses pengecualian yang jelas dalam regulasi itu, sehingga otoritas penegak independen dapat menilai kontribusi dari suatu platform digital dan memutuskan mengecualikannya dari ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila kontribusi tidak diapresiasi, platform digital mungkin jadi kurang termotivasi untuk secara proaktif bekerja sama dengan penerbit berita dan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai inisiatif dan investasi yang telah berjalan di Indonesia.

"Selain itu regulasi ini harus memberikan kepastian," tambah Google.

Pasalnya, kendati perusahaan mengerti bahwa masih ada banyak hal yang tengah didiskusikan, Google ingin menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan semua bisnis yang terdampak untuk berjalan dengan kepastian operasional, legal, maupun komersial.

Adapun, sambung manajemen, elemen-elemen kunci dalam regulasi harus didefinisikan dengan jelas sebagai hukum dan tidak diserahkan pada penafsiran otoritas penegaknya.

"Ini harus dinyatakan secara jelas selama proses konsultasi dan legislatif," tutur Google.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan rancangan Perpres Publisher Right ini sudah ada dan tinggal dilakukan pembahasan serta penyempurnaan.

Adapun Perpres tersebut secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.

"Semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Usman menuturkan, regulasi Publisher Right ini berlaku untuk semua platform dan yang memiliki kehadiran signifikan di Tanah Air. Tentunya, bersifat wajib dan bukan sukarela.

Kendati begitu, rancangan Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Kemenkominfo juga akan membentuk lembaga khusus yang akan membuat aturan turunan Publisher Rights atau Hak Penerbit.

“Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” ucapnya.

Terkait platform digital sendiri, imbuh Usman, memang kebanyakan mengacu kepada platform asing. Namun di Perpres nanti, akan diatur sesuai dengan kehadirannya yang signifikan.

"Misalnya Google, Facebook gitu ya nanti kita lihat yang lain-lain kehadirannya signifikan nggak, dia menyalurkan berita nggak, memanfaatkan berita tidak," terangnya.

Sebab, Usman menambahkan, kalau platform itu tidak signifikan menyalurkan konten berita, misalnya hiburan, tidak termasuk di dalam rancangan Perpres Publisher Right.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper