Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit ditargetkan akan rampung pada Maret 2023 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan rancangannya sudah ada dan tinggal dilakukan pembahasan serta penyempurnaan.
"Saya kira dalam waktu sebelum satu bulan Rancangan Perpres ini bisa selesai," katanya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Adapun dalam sambutannya saat Hari Pers Nasional di Medan, Sumatra Utara, 9 Februari 2023, Jokowi memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Publisher Right tersebut.
Menanggapi arahan tersebut, Usman menyebut pihaknya akan mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres tersebut hari ini.
"Lahirnya Rancangan Perpres ini membutuhkan kebersamaan, kolaborasi, persatuan antara pers, Dewan Pers, dan konstituen serta pemerintah supaya nanti Rancangan Perpres yang dihasilkan adalah milik bersama," ucap Usman.
Dia melanjutkan, Rancangan Perpres ini secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.
Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, imbuh Usman, pihaknya sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia.
"Jadi platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," tutur dia.