Kemenkominfo Tuntaskan Penataan Frekuensi Indosat dan Telkomsel

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 13 Februari 2023 | 11:21 WIB
Ilustrasi. Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) menara di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi. Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) menara di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz, yang diharapkan membuat layanan telekomunikasi milik PT Indosat Tbk. dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) makin baik. 

Kemenkominfo melakukan penataan ulang seiring dengan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada Telkomsel.

Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. itu mendapatkan tambahan 5 MHz di pita 2,1 GHz setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang atas frekuensi bekas Indosat.

“Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu kapasitas band dengan bandwidth yang lebar,” kata Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan dikutip, Senin (13/2/2023).

Denny menambahkan peningkatan kualitas layanan tersebut terjadi karena optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, yang kemudian akan meningkatkan kecepatan akses internet bergerak di masyarakat.

Dengan penataan tersebut, spektrum frekuensi operator seluler yang awalnya ‘terputus-putus’, saat ini telah berdampingan. Indosat akan memanfaatkan spektrum frekuensi pada rentang 2110 MHz-2135 MHz, XL Axiata pada rentang 2135 MHz-2150 MHz, dan Telkomsel pada rentang 2150 MHz-2170 MHz.

“Diharapkan khususnya kepada Indosat dan Telkomsel setelah penetapan pita frekuensi radio 2,1 yang berdampingan, layanan seluler terutama internet cepat kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik lagi,” kata Denny.

Secara keseluruhan, terdapat total 16 klaster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz. Kemenkominfo melakukan refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada Kamis 1 Desember 2022 hingga 7 Februari 2023.

Refarming dilakukan secara nasional dan berawal dari klaster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat hingga klaster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu Indosat, XL Axiata, dan Telkomsel. Ketiga operator itu, menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu Indosat sebanyak 35.647 site, Telkomsel sebanyak 54.093 site, dan XL Axiata sebanyak 26.922 site.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper