Apjatel Keluhkan Biaya Harga Sewa Penggelaran Jaringan Telekomunikasi

Rahmi Yati
Selasa, 29 November 2022 | 15:47 WIB
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengeluhkan penerapan biaya harga sewa oleh Pemerintah Daerah atas penggelaran jaringan telekomunikasi yang kian marak.

Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar mengatakan tidak dapat dipungkiri bila saat ini masih banyak ditemui kendala-kendala yang dihadapi oleh penyelenggara telekomunikasi dalam menggelar jaringan telekomunikasi.

Menurut dia, hal tersebut sangat menghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital di Tanah Air.

"Permasalahan utama yang dirasakan oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia adalah makin maraknya penerapan biaya harga sewa oleh pemerintah daerah atas penggelaran jaringan telekomunikasi di daerahnya," kata Jerry dalam Rakornas Apjatel, Selasa (29/11/2022).

Dia menilai bila permasalahan ini dibiarkan akan menyebabkan biaya tinggi di sisi masyarakat pada saat melakukan akses ke internet.

Maka dari itu sebagai langkah ke depannya, Jerry mengatakan pihaknya akan melakukan analisa dan kajian mengenai regulator cost terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Dia juga berharap Rakornas ini mampu mencapai pemahaman bersama anggota asosiasi bahwa kesuksesan transformasi digital nasional sangat bergantung pada pengembangan cakupan dan kapasitas infrastruktur digital, yaitu jaringan telekomunikasi.

"Analisa dan kajian ilmiah dari regulator cost dari biaya yang ditimbulkan nantinya tidak akan berefek kepada layanan masyarakat terhadap biaya tersebut," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan Indonesia tidak akan naik kelas bila permasalahan terkait penggelaran jaringan telekomunikasi ini tidak diselesaikan.

Dia mengeklaim bahwa pemerintah sadar betul pentingnya kehadiran fiber optic, sehingga pihaknya melakukan perubahan filosofi dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Kita sudah melakukan perubahan filosofi yang harus dilakukan pemerintah baik itu pusat maupun daerah. Harus shifting, berubah menjadi fasilitator. Tertuang secara eksplisit dalam Undang-undang kita wajib pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi bangunan fiber optik di Indonesia," tegas Ismail.

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper