Kecepatan Internet Indonesia Jeblok, Apjatel Usul Ini

Rahmi Yati
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:23 WIB
Petugas teknisi XL memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Petugas teknisi XL memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) memberikan beberapa usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika supaya dapat memperbaiki kondisi kecepatan internet yang masih lemah di Indonesia.

Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar mengatakan berdasarkan data Speedtest Global Index, kecepatan unduh internet melalui jaringan tetap (fix broadband) hanya 20,13 Mbps pada November 2021. 

Angka tersebut, lanjutnya, menempatkan kecepatan unduh internet jaringan tetap di Indonesia berada di urutan ke-111 dari 181 negara di dunia.

"Sebagai usul, upaya dari pemerintah untuk dapat mengatasi masalah tersebut adalah merubah Permendagri No. 19/2016 sebagai landasan pemerintah daerah/kota menjadikan jaringan tetap sebagai objek hukum dan dimasukkan kepada Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan berdampak kepada naiknya harga ke konsumen," katanya, Selasa (15/2/2022).

Jerry menyebut kebijakan perihal sewa jaringan utilitas ini sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan di beberapa daerah yang sedang berproses seperti Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sidoarjo.

"Disamping itu, Kemenkominfo juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemda/pemkot terkait penerapan sarana jaringan utilitas terpadu/ SJUT yang merupakan bagian turunan UU No. 11/2020 sebagai upaya penataan jaringan pasif di perkotaan yang beberapa daerah berbeda perlakuan tarif dan pelaksanaannya, seperti di Jakarta," tambah dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan secara perbandingan kecepatan internet, Indonesia masih menduduki kelompok terendah bersama sejumlah negara lain yang mayoritas di benua Afrika. 

Namun begitu, menurutnya, Kemenkominfo yang mendapat amanah konstitusi sebagai pembina industri telekomunikasi, sebenernya sudah melakukan banyak upaya untuk mengatasi kondisi tersebut.

Adapun upaya yang dimaksud Sigit adalah dengan adanya regulasi berupa Undang-undang (UU) Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun yang terbaru UU Cipta Kerja.

"Namun masih banyak ruang improvement terhadap berbagai kebijakan dan regulasi agar bisa lebih menjaga kesehatan industri, menjamin kualitas layanan baik QoS maupun QoE, fasilitasi dan mengurangi hambatan penggelaran seperti perijinan, beban pungutan regulasi dan lainnya serta meningkatkan kualitas infrastruktur broadband dan digital," terangnya.

Melihat situasi ini, Sigit berharap Kemenkominfo dapat menunjukkan bahwa Indonesia bisa memberi layanan broadband yang prima terhadap seluruh delegasi G20 nanti.

Dia juga berharap layanan broadband yang baik ini tidak hanya untuk kepentingan kegiatan tersebut saja, tapi kemudian dapat mengubah kualitas layanan internet secara umum.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper