Telkomsel Raih Frekuensi Berca Tanpa Lelang, Ini Penjelasan Kemenkominfo 

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 24 November 2022 | 19:18 WIB
Petugas Telkomsel meninjau peningkatan kapasitas jaringan di salah satu BTS di Sumatra Bagian Selatan. istimewa
Petugas Telkomsel meninjau peningkatan kapasitas jaringan di salah satu BTS di Sumatra Bagian Selatan. istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan proses pengalihan spektrum frekuensi dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dapat dilakukan secara langsung karena inisiasi dari masing-masing operator. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika Adis Alifiawan mengatakan dalam pengalihan hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Berca kepada Telkomsel tidak ada pengembalian spektrum frekuensi radio kepada pemerintah terlebih dahulu.

Spektrum frekuensi dapat langsung dialihkan tanpa lelang. Terlebih, pengalihan berasal dari inisiasi Berca dan Telkomsel melalui kesepakatan business-to-business (B2B). 

Pengalihan spektrum juga sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, berikut dengan aturan-aturan pelaksanaannya, baik di level Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Kominfo (PM) yang efektif mulai berlaku sejak awal 2021.

Dalam peraturan tersebut penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dimungkinkan untuk dapat melakukan pengalihan seluruh hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang  dipegangnya kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

“Berca dan Telkomsel secara bersama menyampaikan permohonan kepada Kemenkominfo untuk mendapatkan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksud,” kata Adis kepada Bisnis.com, Kamis (24/11/2022).

Sekadar informasi, proses perpindahan spektrum ke operator dapat terjadi melalui pengalihan maupun lelang. Dalam hal pengalihan, spektrum frekuensi masih digunakan oleh operator A kemudian dialihkan ke operator B, karena sudah terjadi kesepakatan antara masing-masing operator.

Sementara itu dalam hal lelang, terdapat spektrum frekuensi kosong – yang memang belum dimiliki oleh siapapun atau milik operator seluler yang dikembalikan ke Kemenkominfo – kemudian dilakukan lelang karena peminat atas spektrum kosong tersebut banyak.

Untuk kasus lelang, dapat terlihat saat peleburan PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia pada 2022, terdapat spektrum frekuensi selebar 2x5MHz yang dikembalikan kepada pemerintah untuk kemudian dilelang. Terdapat lebih dari satu operator yang berminat terhadap spektrum bekas Indosat-Tri.

Selain itu contoh lainnya adalah pada 2014, XL dan Axis mengembalikan 2x10 MHz pita frekuensi mereka kepada pemerintah untuk selanjutnya dilakukan lelang, karena banyak peminatnya. Adapun dalam kasus Telkomsel dan Berca, bentuk perpindahan spektrum adalah pengalihan.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper