Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan refarming (penataan ulang frekuensi) di pita 2,3 GHz seiring dengan pengalihan spektrum frekuensi PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Seperti dalam siaran pers di laman resmi Kemenkominfo, disebutkan bahwa hasil dari pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz terdapat penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous) sehingga penataan ulang (refarming) wajib dilakukan.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Peraturan Menteri Kominfo No.4/2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
“Berdasarkan kajian awal, refarming perlu dilakukan pada wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa, yaitu di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan,” tulis dalam siaran pers dikutip, Rabu (16/11/2022).
Kemenkominfo menyampaikan hasil refarming pada wilayah-wilayah tersebut akan menghasilkan pembagian bandwidth yang masih belum seragam secara nasional bagi para pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yaitu PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom Tbk.
Pembagian bandwidth yang belum seragam tersebut dirasa masih kurang optimal karena masih adanya kondisi co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung sehingga diperlukan prosedur koordinasi di wilayah perbatasan antar zona.
Prosedur koordinasi yang perlu dijalankan oleh PT Telekomunikasi Selular dengan Smartfren tersebut mengharuskan dilakukannya pembagian sumber daya PCI (Physical-layer Cell Identification) dan RSI (Root Sequence Index).
“Oleh karena itu, Telkomsel dan Smartfren sedang melakukan pembahasan teknis terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming sehingga didapatkan pengaturan teknis yang paling optimal,” tulis dalam siaran pers.
Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalihkan seluruh spektrum frekuensi yang digunakan oleh PT Berca Hardayaperkasa ke anak usaha Telkom Indonesia, Telkomsel. Pengalihan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
Berca Hardayaperkasa sendiri telah mengumumkan penghentian layanan internet bergerak miliknya, Hinet, pada 16 November 2022. Jaringan 4G LTE hinet tidak akan lagi tersedia di delapan wilayah layanan mereka yang meliputi Denpasar, Makassar, Pekanbaru, Batam, Medan, Palembang, Pontianak dan Balikpapan.
Dengan berhentinya layanan Hinet, maka Berca tidak lagi menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz untuk beroperasi. Sebelum menutup Hinet, pita sebanyak 15 MHz di pita 2,3 GHz digunakan untuk memberikan layanan internet di Sumatra bagian utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dan sebesar 30 MHz di Sumatra bagian tengah, Sumatra bagian selatan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi bagian selatan, Kalimantan bagian barat, dan Kalimantan bagian timur.