Mengenal Siaran TV Analog yang Siarannya Dimatikan Mulai 2 November 2022

Rahmi Yati
Rabu, 2 November 2022 | 14:14 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memadamkan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai hari ini, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Meski begitu, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum paham apa itu siaran TV analog dan kenapa siarannya harus dimatikan.

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, langkah ini merupakan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mendukung optimasi layanan telekomunikasi seluler. Terutama di pita frekuensi 700 MHz yang selama ini digunakan untuk siaran TV analog, akan dialihkan untuk kebutuhan broadband.

"Agar tetap dapat menikmati siaran TV, masyarakat diimbau untuk beralih ke TV digital," demikian tulis Kemenkominfo dikutip Rabu (2/11/2022).

Adapun, TV analog sendiri merupakan perangkat dengan sistem penyiaran televisi yang dipancarkan menggunakan sinyal radio dalam video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam AM (Amplitudo Modulation), sedangkan audio ditransmisikan dalam FM (Frequency Modulation). 

Transmisi sinyal analog rentan mengalami gangguan noise elektronik maupun gangguan (interference), sehingga TV akan mengalami ghosting (berbayang) dan snowy (noise) atau terkenal dengan sebutan "semut".

Pada siaran televisi analog, makin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk. Tak hanya itu, sistem TV analog juga dinilai boros frekuensi.

Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar segera beralih ke siaran TV digital yang memiliki kualitas gambar jauh lebih bersih, suara lebih jernih, lebih banyak saluran TV yang bisa dinikmati, dan lebih interaktif.

Kendati demikian, pengguna TV analog juga tak lantas harus mengganti TV analognya jadi TV digital seiring adanya kebijakan ASO. Sebab, masyarakat cukup membeli atau memasang set top box (STB) DVB-T2 untuk menikmati siaran TV digital di Indonesia.

STB merupakan sebuah alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa. Pengguna yang sudah menggunakan STB tidak lagi perlu mengganti TV analog yang dimiliki.

Namun, pengguna harus menggunakan antena digital sebagai penangkap sinyal digital. Selanjutnya, antena tersebut akan mengubah sinyal digital yang akan diolah TV menjadi output tampilan dan suara pada TV analog.

STB sendiri sudah diperjual-belikan secara bebas dan bisa didapatkan melalui marketplace dengan harga yang bervariasi. Sedangkan untuk masyarakat kategori miskin, pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) akan memberikan bantuan STB gratis.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper