Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2022.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7/2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.
"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2022 dinyatakan dibuka,” kata Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Denny, seleksi ini bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler.
Selain itu, sambungnya, juga untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi," ujarnya.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang terdiri atas 1 blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Adapun, untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi, tambah Denny, mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.
“Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 pada Pukul 10.00 – 14.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat,” ujarnya.