Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemenkominfo akan melakukan migrasi ASO secara bertahap dalam tiga bagian yaitu 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kemenkominfo, pelaksanaan ASO ini akan diubah menjadi kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.
Adapun, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kemenkominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
- Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Kemenkominfo juga mengatakan pihaknya akan memberikan pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.
Adapun, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pihak Kemenkominfo juga meminta dukungan para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya.
Salah satunya dengan cara para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kemenkominfo juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.
"Para produsen atau pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan dan bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya," ujar Kemenkominfo